Yogyakarta, TRIBRATA TV
Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan penunjukan Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DIY dilakukan karena Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X sedang menjalani pemeriksaan kesehatan atau medical check-up.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwi Panti Indrayanti, membantah berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait penunjukan tersebut. Ia memastikan ketidakhadiran Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam menjalankan tugas pemerintahan bersifat sementara dan murni karena alasan kesehatan.
“Agenda utama Bapak Gubernur saat ini adalah untuk medical check-up saja,” kata Ni Made di Yogyakarta, Kamis (25/6/2026).
Penunjukan KGPAA Paku Alam X sebagai Plh Gubernur DIY berlaku selama periode 24 Juni hingga 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut diambil untuk memastikan seluruh aktivitas pemerintahan daerah tetap berjalan normal tanpa hambatan.
Menurut Ni Made, keberadaan Plh diperlukan guna menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta pengambilan keputusan administratif yang bersifat rutin selama gubernur berhalangan menjalankan tugas.
Ia menegaskan bahwa pendelegasian kewenangan kepada wakil gubernur merupakan mekanisme yang lazim dan telah diatur dalam sistem pemerintahan daerah.
“Hal yang sangat wajar jika pimpinan lembaga berhalangan melaksanakan tugas dengan alasan apa pun. Entah itu sakit, kunjungan tugas, maupun cuti, maka tugas harian akan dicover oleh wakilnya. Ini proses yang sangat prosedural dan normal saja,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ni Made menjelaskan bahwa penunjukan Plh bukan merupakan kebijakan baru ataupun langkah yang berkaitan dengan dinamika politik tertentu. Keputusan tersebut merupakan pelaksanaan aturan yang berlaku untuk menjaga kesinambungan roda pemerintahan.
“Keputusan ini bukan kebijakan baru maupun langkah politik tertentu, melainkan pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Setiap kepala daerah yang berhalangan sementara wajib menunjuk Plh agar fungsi pemerintahan tetap berjalan dan tidak terjadi kekosongan kewenangan,” tegasnya.
Pemda DIY juga mengimbau masyarakat agar tidak menanggapi penunjukan Plh secara berlebihan. Pemerintah memastikan kondisi pemerintahan daerah tetap stabil dan seluruh pelayanan kepada masyarakat berlangsung sebagaimana mestinya.
Selama masa penugasan tersebut, KGPAA Paku Alam X akan menjalankan tugas-tugas harian gubernur hingga Sri Sultan Hamengku Buwono X kembali aktif memimpin pemerintahan setelah menyelesaikan pemeriksaan kesehatannya.
Dengan adanya penjelasan resmi dari Pemda DIY, masyarakat diharapkan memperoleh informasi yang akurat dan tidak terpengaruh oleh spekulasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah juga memastikan situasi di Yogyakarta tetap kondusif dengan jalannya pemerintahan yang berada di bawah kendali Plh Gubernur DIY hingga 1 Juli 2026.(Dik.)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








