Bintan, TRIBRATA TV
Satreskrim Polres Bintan Polda Kepri mengamankan pelaku Curas (pencurian dengan kekerasan) atau perampokan yang terjadi di sebuah rumah dinas Puskesmas di Desa Sri Bintan.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, menyampaikan pelaku perampokan berhasil diamankan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
“Pelaku yang berinisial IR alias Joker (22) merupakan mantan pekerja di Puskesmas tersebut,” terang kapolres dalam Konferensi Pers, Jumat (10/9/2021).
Ia menjelaskan perampokan tersebut terjadi pada hari Selasa malam tanggal 31 Oktober 2021. Joker menjalankan aksinya dengan cara masuk melalui jendela yang tidak terkunci dan langsung menuju kamar korban YK (47) yang sedang tertidur.
Selanjutnya Joker mencoba meraba saku celana korban namun korban tersadar dan langsung dipukul kepala korban mengunakan kayu yang telah dibawanya,”terang Kapolres.
Joker juga memukul kepala korban mengunakan martil yang berada diatas meja sehingga membuat kepala korban berdarah dan tersungkur di lantai. Joker kemudian mengambil dompet dan ponsel milik korban dari dalam saku celana dan kabur melalui pintu belakang.
“Setelah menerima laporan, Satreskrim langsung bergerak cepat dan berhasil meringkus Joker dari rumah di Kampung Krabat Desa Sri Bintan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.
Pelaku bersama barang bukti dibawa dan diamankan di Mapolres Bintan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (M.Holul)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








