Kurang Dari 24 Jam, Perampok di Puskesmas Diringkus Polres Bintan

- Editorial Team

Jumat, 10 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bintan, TRIBRATA TV

Satreskrim Polres Bintan Polda Kepri mengamankan pelaku Curas (pencurian dengan kekerasan) atau perampokan yang terjadi di sebuah rumah dinas Puskesmas di Desa Sri Bintan.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, menyampaikan pelaku perampokan berhasil diamankan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

“Pelaku yang berinisial IR alias Joker (22) merupakan mantan pekerja di Puskesmas tersebut,” terang kapolres dalam Konferensi Pers, Jumat (10/9/2021).

Ia menjelaskan perampokan tersebut terjadi pada hari Selasa malam tanggal 31 Oktober 2021. Joker menjalankan aksinya dengan cara masuk melalui jendela yang tidak terkunci dan langsung menuju kamar korban YK (47) yang sedang tertidur.

BACA JUGA  Simpan Sabu di Bawah Pohon Mangga, Petani di Pidie Ditangkap Polisi

Selanjutnya Joker mencoba meraba saku celana korban namun korban tersadar dan langsung dipukul kepala korban mengunakan kayu yang telah dibawanya,”terang Kapolres.

Joker juga memukul kepala korban mengunakan martil yang berada diatas meja sehingga membuat kepala korban berdarah dan tersungkur di lantai. Joker kemudian mengambil dompet dan ponsel milik korban dari dalam saku celana dan kabur melalui pintu belakang.

BACA JUGA  Dalam Tempo Cepat, Seorang Tahanan yang Kabur dari Polsek Medan Area Berhasil Ditangkap

“Setelah menerima laporan, Satreskrim langsung bergerak cepat dan berhasil meringkus Joker dari rumah di Kampung Krabat Desa Sri Bintan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.

Pelaku bersama barang bukti dibawa dan diamankan di Mapolres Bintan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (M.Holul)

BACA JUGA  Mengenang Hari Marwah Provinsi Kepulauan Riau

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta
Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba
Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:56 WIB

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:49 WIB

Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:03 WIB

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Berita Terbaru

error: Content is protected !!