Labuhanbatu, TRIBRATA TV
Dua perampok atau pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di PT. Indomarco Adi Prima di Desa Perbaungan, Aeknabara, Labuhanbatu terpaksa ditembak Tekab Reskrim Polres Labuhanbatu, lantaran melawan saat hendak ditangkap.
Kedua Pelaku Iwan (37) dan Augus F (38) keduanya warga Perbaungan, Aeknabara.
Hal ini diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan dalam paparannya kepada wartawan, Senin (24/5/2021).
Dijelaskan Kapolres, hasil introgasi dari tersangka Iwan yang berperan sebagai orang pertama masuk ke PT Indomarco Adi Prima, ia langsung menodongkan sebilah parang kearah saksi dan memaksanya untuk menunjukan brankas.
Iwan menyuruh saksi membuka brangkas dan mengambil uangnya lalu membawa uang tersebut ke depan ruko di TKP.
Sementara tersangka Augus F berperan menodongkan clurit saksi 2 dan menyuruhnya bertiarap di lantai. Augus mengikat kedua tangan saksi 2 dengan tali jenis nilon. “Atas kejadian pencurian dengan kekerasan ini, PT Indomarco Adi Prima mengalami kerugian Rp150 juta”, jelas Kapolres.
Saat pengembangan untuk mencari barang bukti, kedua pelaku melawan dengan menyerang petugas menggunakan borgol yang ada di tangannya. Karena dikhawatirkan meraih barang bukti senjata tajam yang masih disembunyikan, keduanya diberikan tembakan tegas dan terukur.
Dari tersangka Iwan disita sebilah parang panjang, uang tunai Rp28.300, ponsel Oppo A11K warna hitam, ponsel Vivo warna biru dan sepeda motor Honda Vario warna putih BK-2203-YBB.
Sedang dari Augus F, disita sebilah clurit, uang tunai Rp32.750, buku tabungan Bank BRI, kartu ATM Bank BRI, sepeda motor Vario warna hitam lengkap dengan BPKB dan STNK dengan nomor Polisi BK-6903-JAJ, ponsel merek Vivo Y30 warna biru dan helm LTD warna putih. Semua barang bukti merupakan alat yang dipakai saat melakukan kejahatan.
Sementara barang bukti dari pelapor 2 utas tali jenis nilon warna hijau dan warna biru, sebagai alat yang digunakan tersangka melakukan kejahatan.
“Tersangka dikenakan pasal 365 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 12 tahun”, terang Kapolres. (Samuel)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









