Polisi Tangkap Pembakar Mimbar Masjid

- Editorial Team

Minggu, 26 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, TRIBRATA TV

Tim Resmob Polda Sulsel dan Tim Jatanras Polrestabes menangkap pelaku pembakaran mimbar Masjid Raya, KA (23) tidak jauh dari TKP pada Sabtu (25/9/2021).

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana, membenarkan adanya pelaku pembakaran mimbar Masjid Raya Makasar yang diamankan.

“Iya benar, pelaku sudah ditangkap,” ucap Kombes Witnu Urip Laksana.

Menurutnya pelaku kerap dilarang istirahat di masjid oleh pengurus Masjid Raya. Pelaku KA (23) merupakan warga Jalan Tinumbu, Makassar.

BACA JUGA  Pengembangan, Polres Balangan Grebek Rumah Pengedar Sabu

“Pelaku membakar mimbar Masjid Raya karena sakit hati. Pelaku setiap datang istirahat di masjid dilarang oleh pengurus masjid dan pihak securiti masjid,” ujarnya.

Adapun barang bukti berupa sajadah yang digunakan pelaku saat membakar mimbar masjid, jumlah potongan dan serpihan mimbar masjid dan beberapa kitab suci Alquran ikut terbakar karena berada dekat mimbar masjid.

BACA JUGA  3 Pembacok Pelajar yang Tewas dalam Tawuran Diringkus Polisi

Pelaku juga dijerat pasal 187 ayat 1 dan ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara ujarnya. (yusuf r)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta
Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba
Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:49 WIB

Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:03 WIB

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:22 WIB

Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor

Berita Terbaru

error: Content is protected !!