Makassar, TRIBRATA TV
Tim Resmob Polda Sulsel dan Tim Jatanras Polrestabes menangkap pelaku pembakaran mimbar Masjid Raya, KA (23) tidak jauh dari TKP pada Sabtu (25/9/2021).
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana, membenarkan adanya pelaku pembakaran mimbar Masjid Raya Makasar yang diamankan.
“Iya benar, pelaku sudah ditangkap,” ucap Kombes Witnu Urip Laksana.
Menurutnya pelaku kerap dilarang istirahat di masjid oleh pengurus Masjid Raya. Pelaku KA (23) merupakan warga Jalan Tinumbu, Makassar.
“Pelaku membakar mimbar Masjid Raya karena sakit hati. Pelaku setiap datang istirahat di masjid dilarang oleh pengurus masjid dan pihak securiti masjid,” ujarnya.
Adapun barang bukti berupa sajadah yang digunakan pelaku saat membakar mimbar masjid, jumlah potongan dan serpihan mimbar masjid dan beberapa kitab suci Alquran ikut terbakar karena berada dekat mimbar masjid.
Pelaku juga dijerat pasal 187 ayat 1 dan ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara ujarnya. (yusuf r)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








