Balikpapan, TRIBRATA TV
Ditpolairud Polda Kaltim menangkap empat pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Migas di atas Kapal Ferry DLU ULIN, di perairan Kota Balikpapan – Penajam Paser Utara (PPU) pada Kamis (2/3/2023).
Hal ini disampaikan Dirpolairud Polda Kaltim Kombes Pol Donny Adityawarman didampingi Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo dalam konferensi pers, Senin (6/3/2023).
Menurutnya, Subdit Gakkum menahan 3 unit mobil truk tangki Pertamina yang dibawa para pelaku. Masing-masing truk tangki bermuatan 3 galon berisi bahan bakar jenis Pertalite sementara 1 truk lainnya membawa 9 galon atau 900 liter.
“Keempat pelaku dijerat pasal 55 Perpu No 2 Tahun 2022 Sektor Migas Tentang Perubahan UU No 22 tahun 2001 Tentang Migas,” ujarnya.(H.Dege)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









