Karo, TRIBRATA TV
Begitu usai serah terima jabatan Kasat Reskrim Polres Karo, AKP Ras Maju Tarigan, yang sebelumnya menjabat sebagai Panit 2 Unit 4 Ditreskrimum Polda Sumut langsung mendapat perintah turun kelapangan terkait penebangan kayu diduga berada di kawasan kaki Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) di Kecamatan Mardingding, Jumat (24/5/2024 sekira pukul 16.00 WIB.
Berbekal perintah atasannya, AKP Ras Maju Tarigan beserta tum turun ke lapangan mengecek ke lokasi penumpukan kayu di Dusun Sembekan, Desa Lau Pengulu Kecamatan Mardingding Kabupaten Karo.
Setiba di lokasi Tempat Pengumpulan Kayu (TPK) sekira pukul 20.00 Wib, Tim bertemu dengan Aprianta Sembiring disebut sebagai pengelola kegiatan tersebut. Ia menjelaskan kayu bulat yang berada di TPK diambil dari lokasi penebangan kayu di Enklab Lau Ntebah Desa Lau Pengulu Kecamatan Mardingding.
“Kayu bulat yang diambil bukan bekas penebangan kayu baru melainkan kayu yang sudah ditebang pada tahun 2023. Itu yang kita temukan di lapangan,” terang AKP Ras Maju Tarigan kepada wartawan, Sabtu (25/5/2024 di Polres Karo sekira pukul 13.00 WIB.
Lanjutnya, kegiatan tersebut bukan berada di kawasan TNGL sebagaimana laporan informasi masyarakat. Pihak pengelola memiliki Izin berupa Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK) sesuai surat keputusan Gubernur Sumatera Utara dengan Nomor 522.21/119 atas nama Koperasi Produsen Lau Tebah Sejahtera.
“Kita lihat gelondongan kayu masih menumpuk di lokasi dan hasil amatan kita di lapangan belum ada yang diperjualbelikan kepada orang lain. Artinya, kayu yang diangkut dari lokasi PKKNK masih berada di TPK,” ungkapnya.
Pun demikian, untuk menjawab keraguan publik, pihaknya akan berkordinasi dengan instansi terkait tentang legalitas perijinan yang dimiliki oleh Koperasi Produsen Lau Tebah Sejahtera.
“Dan rencana selanjutnya, kami akan melakukan konfirmasi ke instansi terkait tentang perijinan yg dimiliki pengelola kegiatan tersebut,”kata AKP Ras Maju Tarigan mengakhiri.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









