Terduga Bandar Narkoba Holmes Purba dkk Keok Ditangan AKP Jonny Pardede

- Editorial Team

Rabu, 11 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo, TRIBRATA TV

‎Lima pria ditangkap oleh Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo saat melakukan penggerebekan dua lokasi berbeda di Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara, Senin (9/2/2026) sekitar pukul 23.45 WIB.

‎Kelima tersangka ialah Holmes Purba alias HP (44), diamankan bersama 4 orang bandar lainya, yakni Irwansyah Ginting alias Kancil (43) warga Jalan Mesjid No 6 Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Hery Sanjaya Surbakti (34) warga Jalan Pelita II, Desa Pancur Batu, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

‎Kemudian, Ijon Fraindi Purba (35) warga Desa Mardinding, Kecamatan Mardinding, Kabupaten Tanah Karo, dan Theo Pranata Perangin-angin (25) warga Jalan Rakoetta Brahmana Pajak Singa, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo.

‎Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda dalam sebuah rumah di Jalan Rakoetta Brahmana, Gang Manatan, Kelurahan Lau Cimba (TKP I), dan di Jalan Rakoetta Brahmana, Gang Tengguli, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo (TKP II).

‎Kapolres Tanah Karo, AKBP Pebriandi Haloho, melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny H. Pardede kepada TRIBRATA TV menjelaskan, bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif personel Satresnarkoba dalam menindaklanjuti informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

‎“Pada saat dilakukan penggerebekan di TKP I, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan alat yang digunakan untuk mengonsumsi maupun menyimpan narkoba. Selanjutnya dilakukan pengembangan ke TKP II dan kembali ditemukan barang bukti tambahan,” ujar AKP Jonny Pardede, Rabu (11/2/2026).

‎Dari TKP I, petugas menyita satu paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto 0,64 gram, kaca pirex berisi sisa pembakaran, plastik klip berisi pecahan diduga ekstasi seberat 0,19 gram dua perangkat vape berisi cairan diduga mengandung narkotika dengan berat bruto 15,23 gram, satu alat hisap (bong), serta sejumlah unit telepon genggam.

‎Sementara dari TKP II, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto 7,99 gram yang disembunyikan di dalam rumah, serta satu penutup horden berbahan plastik warna emas yang diduga digunakan untuk menyamarkan barang bukti.

‎”Secara keseluruhan, barang bukti sabu yang diamankan dari kedua lokasi berjumlah hampir 8,63 gram, belum termasuk barang bukti lain yang turut disita,” ujar Kasat.

‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

‎AKP Jonny Pardede menegaskan komitmen Polres Tanah Karo dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

‎“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” tegasnya.

‎Siapa Sosok Holmes Purba, berikut Ulasannya

‎Menelisik sosok sang terduga Bandar Narkoba Holmes Purba yang keok ditangan Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Jonny Hasudungan Pardede tidak asing namanya di Kecamatan Pancur Batu.

‎Holmes Purba pemilik Diskotik Terbul di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

‎Selama ini bandar sabu DPO Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan itu rupanya pemasok narkoba ke Kabupaten Tanah Karo.

‎Sebelumnya, Holmes Purba nyaris ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumut semasa dijabat Kombes Yemi Mandagi. Kala itu kaki tangan Holmes Purba yang ditangkap polisi bernyanyi.

‎Polrestabes Medan juga mengamankan 25 orang dari Tempat Hiburan Malam (THM) Cafe Terbul dan Lounge di Pancur Batu terduga milik Holmes Purba, Sabtu (5/12/2025). Sejumlah Narkoba disebut-sebut diamankan dan kabarnya menyeret nama Holmes Purba.

‎Dari 25 orang yang diamankan, lima diantaranya merupakan karyawan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu YR, MM, RFS alias M, RMS dan IFG.

‎Mereka disebut terlibat jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di dalam Cafe Terbul yang melibatkan kasir, waitress, dan pengawas.

‎Sementara 20 orang lainya merupakan pengunjung yang diamankan dengan hasil tes urine positif narkotika. Mereka masing-masing Z, RG, RPS, SWK, EST, DS, ASP, MP, AT, KBB, DNHT, RSB, EBG, PB, DT, DIPA, WS, DRS, DPG, dan D. Semuanya direhabilitasi.

‎Kala itu Satresnarkoba Polrestabes Medan mengamankan 36 pil ekstasi, 127 botol minuman beralkohol, 339 botol minuman beralkohol yang sudah kedaluwarsa, satu butir Erimin (H5), satu unit sepeda motor Yamaha N-Max, 4 unit handphone, dan uang tunai Rp9.405.000.

‎Namun sayang, Satresnarkoba Polrestabes Medan saat itu tak berhasil mengamankan Holmes Purba pemilik dan pemasok Narkoba di Diskotik Terbul. Lalu Polrestabes Medan menerbitkan DPO terhadap Holmes Purba dan merobohkan diskotik yang menjadi sarang Narkoba tersebut.

‎Setelah beberapa bulan menghilang, akhirnya pelarian Holmes Purba kandas di tangan Kasatresnarkoba Polres Tanah Karo, AKP Jonny Hasudungan Pardede, yang juga eks Kasatresnarkoba Polres Pematang Siantar, Senin (09/02/2026) sekira 23.45 WIB.

BACA JUGA  Kapolres Tanah Karo Pimpin Ziarah Hari Jadi Kabupaten Karo Ke-78

AKP Jonny Hasudungan Pardede, sebelumnya Panit 2 Unit 3 Subdit 1 Ditressiber Polda Sumut resmi menjabat Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo menggantikan AKP Harjuna Bangun. (Bon)

BACA JUGA  Pastikan Kamtibmas Aman di Objek Vital, Sat Pam Obvit Polres Tanah Karo Tingkatkan Patroli

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Kapolres Samosir Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika dan Ilegal Logging
Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir
Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1
Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil
Buka Pendidikan Bintara Polri di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:42 WIB

Kapolres Samosir Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika dan Ilegal Logging

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:31 WIB

Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:19 WIB

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Berita Terbaru

Nasional

Aklamasi, Mahmud Marhaba Terpilih Kembali Pimpin PJS

Rabu, 22 Jul 2026 - 06:35 WIB

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB