Gunungsitoli, TRIBRATA TV
Sejumlah tokoh masyarakat Desa Miga Kecamatan Gunungsitoli mendatangi Asisten Pemko Gunungsitoli terkait bandelnya pemilik lahan dan pelaksana reklamasi Pantai Miga di kantor Walikota Gunungsitoli Jalan Pancasila, Kamis (24/4/2025).
Dalam kunjungan tersebut para warga diterima Asisten Pemko Gunungsitoli Eko Zebua didampingi Sekdis Satpol PP,Dedy Zebua di ruang kerjanya. Mereka mempertanyakan tindakan tegas terhadap pelaku reklamasi ilegal, karena sudah 2 kali teguran lisan dan 1 kali teguran secara surat namun tetap saja reklamasi berjalan tanpa ada tindakan pencegahan dari Pemko.
Menanggapi itu, Eko Zebua menyampaika dia sebagai Asisten sudah memerintahkan Satpol PP agar melaksanakan tindakan- tindakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). “Ya sebagai Asisten memiliki kewenangan terbatas soal reklamasi ini, karena sebenarnya itu kewenangan PSDKP, kami hanya sebagai pengawasan”, ujar Eko.
Sementara Sekdis Satpol PP Pemko Gunungsitoli, Dedy Zebua menyampaikan, sesuai petunjuk dari Asisten, mereka sudah laksanakan tahap demi tahap, 2 kali turun kelokasi dan 1 kali beri himbauan secara tertulis tanggal 16 April 2025.
“Sesuai SOP maka kami akan tetap melakukan tugas sebatas kewenangan yang dimiliki Pemko Gunungsitoli. Saya berharap agar segera dibentuk Tim Terpadu sehingga tindakan di lapangan tidak menimbulkan pelanggaran hukum, artinya dilibatkan berbagai unsur termasuk juga Aparat Penegak Hukum”, tambahnya.
Menurutnya Tim terpadulah yang akan mengambil tindakan tegas kepada pemilik dan pelaksana reklamasi tersebut.
Warga juga sempat mempertanyakan tindakan Pemko Gunungsitoli terkait reklamasi dan penggalian selama ini di wilayah Kota Gunungsitoli, seperti reklamasi di Lawomaru beberapa bulan, hanya viral beberapa hari setelah itu, ada pengumuman tertulis dari Pemko Gunungsitoli seperti baliho kecil tentang larangan disertai dengan dasar2 hukumnya, UU No 32 tahun 2009.
“Tapi ini sudah lama viral bahwa surat laporan resmi dari warga sudah masuk tapi berminggu minggu tetap berjalan tanpa merasa tidak melakukan pelanggaran, aneh tapi nyata”, ujar Pak Kumis, seorang warga.
Lebih jauh Pak Kumis juga menyampaikan kurang lebih setahun lalu ada penggalian di Miga, hanya 2 atau 3 hari viral tanpa laporan maka Dinas Lingkungan Hidup langsung memberi larangan secara tertulis sehingga penggalian berhenti.
“Bagaimana dengan Kadis Lingkungan Hidup Pemko Gunungsitoli saat ini, saat turun ke lapangan bapak itu atau anggotanya gak ada turun, kami tau karena saat tim Pemko turun ke lokasi masing-masing mereka menyampaikan siapa saja yang turun saat itu,” ujarnya. (Liberman Larosa)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









