Toba, TRIBRATA TV
Sejumlah kalangan mempertanyakan reklamasi Danau Toba di Desa Lumban Silintong Kecamatan Balige Kabupaten Toba, Sumatera Utara. Reklamasi ini diduga tidak memiliki ijin.
Hal itu diungkapkan Ketua LSM Aliansi Tobasa Melawan (ATM), Fritz Uliando Simanjuntak, Minggu (10/5/2020). Menurutnya, pada 21 Maret lalu berdiri spanduk bertuliskan” Percontohan Penataan Pantai Untuk Mendukung Destinasi Danau Toba”, di Jalan Permandian persis di samping Restoran OH.
“Saya curiga, apa benar Pemkab Toba mengetahui dan mendukung reklamasi itu?,” kata Fritz.
Ketika alat berat melakukan penimbunan, PS yang diduga pemilik lokasi tampak mengawasi pengerjaan reklamasi.
“Langsung saya telepon pimpinan Satpol PP, Broztito. Ia bilang sudah turunkan anggotanya ke lapangan tapi ternyata aktivitas reklamasi masih berjalan,” katanya.
Frizt juga mempertanyakan hal ini Kadis Perizinan, Sangkap Pasaribu usai pertemuan di kantor bupati membahas penanganan percepatan Covid-19. Sangkap mengaku pihaknya tidak pernah memberikan izin reklamasi atau penimbunan di kawasan Danau Toba. “Kami tidak pernah mengetahui penimbunan tanah tersebut,” ucap Sangkap saat itu.

Fritz juga mengkonfirmasi pada Wakil Bupati Toba, Hulman Sitorus. “Saya tidak tau adanya aktivitas alat berat tersebut pak Fritz, akan saya koordinasikan ke Dinas Perizinan, Camat Balige, Satpol PP,”aku Hulman pada Frizt.
Sedang Kabag Hukum Pemkab Toba, Lukman Siagian mengatakan akan menyurati BPODT mempertanyakan kebenaran penataan kawasan di Jalan Permandian.
Menurut Fritz izin reklamasi pinggiran pantai harus berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, terlebih pinggiran Danau Toba diperlukan ketegasan pemerintah, khususnya Pemkab Toba.
Pantauan TRIBRATA TV Online, saat ini lokasi reklamasi di Jalan Permandian tersebut menjadi seperti Taman, ada banyak tanaman dipinggiran danau. (Berlin yebbe)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









