Lapor Pak Kapoldasu, Diduga Mafia Solar Bersubsidi di Desa Tanjung Pasir Labura Bebas Beroperasi

- Editorial Team

Sabtu, 25 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu Utara, TRIBRATA TV

Diduga mafia solar bersubsidi inisial S, bebas menjalankan bisnisnya tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di Desa Tanjung Pasir Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

S bebas menjual belikan Solar bersubsidi yang diperolehnya dari SPBU Damuli Labura menggunakan metode penyulingan dengan menggunakan sebuah mobil cold diesel dengan ciri kepala mobil berwarna kuning dan baknya berwarna biru.

Dari hasil penyulingan Solar bersubsidi itu, S menjual kembali kepada pengecer lain atau along-along dengan harga berkisar Rp320.000 per jerigen. Oleh along-along BBM ini dipasarkan ke Teluk Pule, Air Hitam, Nagali, daerah pedalaman Kualuh Hilir dan Kualuh Ledong.

BACA JUGA  Tiga Maling Rumah Orangtua Polisi, Ditembak

Walau sudah lama menjalankan bisnis haram ini, pelaku belum pernah tersentuh APH. Demikian juga kendaraan truk yang dimilikinya untuk mengangkut Solar ini selalu lolos dari pantauan APH.

“S biasanya mengambil minyak di SPBU Damuli bang, menggunakan mobil cold diesel kepala warna kuning dan bak warna biru”, ucap seorang sumber, Jum’at (24/03/2023) malam

BACA JUGA  Operasi Senyap Berhasil, Gudang BBM Ilegal Raksasa Digrebek Polda Sumsel

Biasa solarnya itu di stok di rumahnya bang, di Desa Tanjung Pasir baru nanti along along bedatangan membeli berjerigen jerigen dengan harga sekitar Rp320.000, tambahnya.

Dalam bisnisnya, S juga melibatkan keluarganya, inisial H. “Pemain Solar juga, kalo gak salah orang Tanjung Selamet bang dan ada juga abangnya tukang antar inisialnya Hi,” tutupnya. (Doni Syahputra)

BACA JUGA  Kapolres Labuhanbatu Kunjungi Polsek Na IX-X, Labura

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Terbaru

Nasional

Aklamasi, Mahmud Marhaba Terpilih Kembali Pimpin PJS

Rabu, 22 Jul 2026 - 06:35 WIB

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB