Samosir, TRIBRATA TV
Polres Samosir telah mengumpulkan semua informasi terkait penyadapan getah pinus secara berlebihan. Pemakaian metode yang salah yakni dengan metode melingkar berpotensi menimbulkan bencana alam dan kerusakan lingkungan.
Hal ini disampaikan Kapolres Samosir AKBP Rina Nirwana Tarigan saat menggelar silaturahmi bersama wartawan, pada Kamis 19 Februari 2026 lalu di Topi Tao Pangururan.
Rina mengatakan, setelah mendengar keluhan dari masyarakat terkait penyadapan getah pinus, ia memerintahkan Kasat Intelkam untuk mengumpulkan seluruh informasi. Kemudian Sat Intelkam Polres Samosir memasuki kawasan hutan selama 6 jam.
“Ternyata di lokasi ada yang namanya Kelompok Tani Hutan (KTH). Penjelasan dari Kasat Intel, bahwa mereka ini ada bagian-bagian di bawah KPH Xlll Dolok Sanggul. Kita akan ketemu dengan pihak KPH Xlll Dolok Sanggul, kepala desa dan tokoh masyarakat,” terangnya.
“Maksud saya, jangan polisi yang diadu dengan masyarakat. Mereka terima untungnya tapi masyarakat yang terkena imbasnya. Sehingga saya mengatakan kepada Pak Kasat agar mengumpulkan seluruh informasi, supaya mereka melihat juga cara penderesan yang benar itu seperti apa, janganlah pula dideres sekeliling pohon itu ya matilah pohonnya,” tegasnya.
Hal itu menjadi agenda serius oleh Polres Samosir. Dirinya bertekad akan menindaklanjuti hal tersebut, untuk memberikan efek jera terhadap penyadap getah pinus secara berlebihan, khususnya dengan metode melingkar (girdling) hingga mengelilingi batang pohon. (Ambrosius Simbolon)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









