Terkait Penyadapan Getah Pinus, Polres Samosir akan Panggil Pihak-pihak Terkait

- Editorial Team

Rabu, 25 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samosir, TRIBRATA TV

Polres Samosir telah mengumpulkan semua informasi terkait penyadapan getah pinus secara berlebihan. Pemakaian metode yang salah yakni dengan metode melingkar berpotensi menimbulkan bencana alam dan kerusakan lingkungan.

Hal ini disampaikan Kapolres Samosir AKBP Rina Nirwana Tarigan saat menggelar silaturahmi bersama wartawan, pada Kamis 19 Februari 2026 lalu di Topi Tao Pangururan.

Rina mengatakan, setelah mendengar keluhan dari masyarakat terkait penyadapan getah pinus, ia memerintahkan Kasat Intelkam untuk mengumpulkan seluruh informasi. Kemudian Sat Intelkam Polres Samosir memasuki kawasan hutan selama 6 jam.

BACA JUGA  Polres Samosir Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Duda Tujuh Anak

“Ternyata di lokasi ada yang namanya Kelompok Tani Hutan (KTH). Penjelasan dari Kasat Intel, bahwa mereka ini ada bagian-bagian di bawah KPH Xlll Dolok Sanggul. Kita akan ketemu dengan pihak KPH Xlll Dolok Sanggul, kepala desa dan tokoh masyarakat,” terangnya.

“Maksud saya, jangan polisi yang diadu dengan masyarakat. Mereka terima untungnya tapi masyarakat yang terkena imbasnya. Sehingga saya mengatakan kepada Pak Kasat agar mengumpulkan seluruh informasi, supaya mereka melihat juga cara penderesan yang benar itu seperti apa, janganlah pula dideres sekeliling pohon itu ya matilah pohonnya,” tegasnya.

BACA JUGA  Agar Tetap Prima dalam Pelayanan, 186 Personil Polres Samosir Divaksin

Hal itu menjadi agenda serius oleh Polres Samosir. Dirinya bertekad akan menindaklanjuti hal tersebut, untuk memberikan efek jera terhadap penyadap getah pinus secara berlebihan, khususnya dengan metode melingkar (girdling) hingga mengelilingi batang pohon. (Ambrosius Simbolon)

BACA JUGA  Hutan Pinus di Jalur Alternatif Kaliwiro-Leksono Terbakar, Tim Gabungan Berhasil Padamkan Api

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Bupati Nias Selatan Tegaskan Ketidakhadiran Sudah Seizin Gubernur: “Saya Sudah Minta Izin dan Beliau Memaklumi”
Aksi Jilid II, SPPPLU Ancam Hadang Truk CPO PT HPP Tak Bisa Tunjukkan Kelengkapan Dokumen Bongkar Muat
Perkuat Sinergitas, Karutan Tarutung dan Jajaran Silaturahmi ke Polres Tapanuli Utara
‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi
Petani Simalungun Minta Penyaluran Pupuk Subsidi Melalui Ketua Kelompok Tani
Polsek Torgamba Salurkan Bantuan Sosial kepada 10 Lansia di Desa Aek Batu
Perang Melawan Narkoba, Rutan Tanjung Pura Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu
Bupati Humbahas dan DPRD Sepakati Dua Ranperda Strategis demi Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:41 WIB

Bupati Nias Selatan Tegaskan Ketidakhadiran Sudah Seizin Gubernur: “Saya Sudah Minta Izin dan Beliau Memaklumi”

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:47 WIB

Aksi Jilid II, SPPPLU Ancam Hadang Truk CPO PT HPP Tak Bisa Tunjukkan Kelengkapan Dokumen Bongkar Muat

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:30 WIB

Perkuat Sinergitas, Karutan Tarutung dan Jajaran Silaturahmi ke Polres Tapanuli Utara

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:34 WIB

‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:10 WIB

Petani Simalungun Minta Penyaluran Pupuk Subsidi Melalui Ketua Kelompok Tani

Berita Terbaru