Medan, TRIBRATA TV
Polsek Medan Labuhan menangkap tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor. Tersangka adalah Al Amin (22), warga Tanjung Gusta. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh korban, Benny Sofian, pada bulan Juni 2023.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban melalui Kapolsek Medan Labuhan, Kompol P.S. Simbolon menjelaskan tersangka Al Amin melakukan aksi penipuan dan penggelapan terhadap korban ketika bertemu di salah satu rumah makan di Kelurahan Tanjung Mulia.
Tersangka meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik korban dengan alasan hendak membeli sesuatu. Namun, setelah diberikan, tersangka tidak kunjung kembali dan tidak dapat dihubungi.
“Berdasarkan informasi yang didapat, diketahui tersangka berada di Tanjung Gusta. Kami langsung mengejar dan berhasil menangkap tersangka,” ujar Kompol P.S. Simbolon.
Dari hasil interogasi, tersangka Al Amin mengakui perbuatannya dan mengatakan telah menjual sepeda motor korban seharga Rp5 juta kepada seseorang yang tidak dikenalnya di Kisaran. Tersangka akan dihadapkan pada proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapolsek mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga dan tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan seperti penipuan dan penggelapan. Pihak kepolisian akan terus berupaya untuk memberantas tindak pidana demi terciptanya rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. (P.Sitorus)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









