Polsek Medan Labuhan Tangkap Tersangka Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor

- Editorial Team

Kamis, 25 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Polsek Medan Labuhan menangkap tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor. Tersangka adalah Al Amin (22), warga Tanjung Gusta. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh korban, Benny Sofian, pada bulan Juni 2023.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban melalui Kapolsek Medan Labuhan, Kompol P.S. Simbolon menjelaskan tersangka Al Amin melakukan aksi penipuan dan penggelapan terhadap korban ketika bertemu di salah satu rumah makan di Kelurahan Tanjung Mulia.

BACA JUGA  Tersandung Kasus Narkoba, Polisi Dalami Pemeriksaan Tokoh Pemuda Tanjung Morawa

Tersangka meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik korban dengan alasan hendak membeli sesuatu. Namun, setelah diberikan, tersangka tidak kunjung kembali dan tidak dapat dihubungi.

“Berdasarkan informasi yang didapat, diketahui tersangka berada di Tanjung Gusta. Kami langsung mengejar dan berhasil menangkap tersangka,” ujar Kompol P.S. Simbolon.

Dari hasil interogasi, tersangka Al Amin mengakui perbuatannya dan mengatakan telah menjual sepeda motor korban seharga Rp5 juta kepada seseorang yang tidak dikenalnya di Kisaran. Tersangka akan dihadapkan pada proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA  Beli Alat Berat dengan Cek Kosong, Warga Batam Diringkus Polisi

Kapolsek mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga dan tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan seperti penipuan dan penggelapan. Pihak kepolisian akan terus berupaya untuk memberantas tindak pidana demi terciptanya rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. (P.Sitorus)

BACA JUGA  Simpan Sabu dalam Hak Sepatu, Dua Kakak Beradik Diciduk Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Terbaru

Peristiwa

Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi

Minggu, 19 Jul 2026 - 10:23 WIB