Simpan Sabu dalam Hak Sepatu, Dua Kakak Beradik Diciduk Polisi

- Editorial Team

Rabu, 24 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kubu Raya, TRIBRATA TV

Selama bulan Januari, Polres Kubu Raya menggagalkan penyelundupan 1,5 kg Sabu dan menangkap 3 kurirnya.

Dari ketiga kurir tersebut, dua diantaranya adalah Ibu Rumah tangga warga Pontianak Timur. Keduanya ditangkap Sat Narkoba di Bandara Internasional Supadio saat hendak berangkat menggunakan pesawat Citilink menuju Surabaya.

Keduanya ditangkap pada Rabu (17/1/2024) pukul 06.35 WIB dengan barang bukti 12 paket Sabu seberat 1.029 gram. Sabu itu disimpan di dalam sandal hak yang sudah dimodifikasi.

“Keduanya, Marini (44) dan Siti Fatimah (42), warga Kecamatan Pontianak Timur yang merupakan kakak beradik,”kata Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo dalam konferensi pers, Selasa (23/1/2024).

“Dari penggeledahan, ditemukan Sabu yang dikemas di dalam hak sandal yang dikenakan oleh keduanya dengan total 12 paket sabu,”katanya.

Menurut AKBP Wahyu, Marini membawa sabu dengan berat 512 gram sedang Siti Fatimah membawa sabu 517 gram.

BACA JUGA  Gasak TV dan Tabung Gas, Pemuda ini Digelandang ke Mapolres Pinrang

“Keduanya mengaku, sabu tersebut milik seorang pria berinisial IL warga Pontianak Utara. Keduanya mau menjadi kurir narkoba karena kebutuhan ekonomi dan tergiur upah yang dijanjikan IL sebesar Rp10 juta. Dari hasil pemeriksaan, Marini dan Siti Fatima sudah menerima uang sebesar Rp3 juta dari IL melalui bank transfer dan sisanya akan dilunaskan jika sabu tersebut sudah sampai di Surabaya,” ujar AKBP Wahyu.

Tidak itu saja, sebelumnya Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya menangkap kurir sabu antar Provinsi di depan terminal Angkutan Lintas Batas Negara (ALBN) Jalan Mayor Alianyang Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat pada Minggu (07/1/2014) Pukul 06.30 WIB.

“Sanjaya alias Anjas (28) warga Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah ditangkap saat membawa sabu dengan berat bruto 520 gram dari Pontianak menuju Kalimantan Tengah,”sebut AKBP Wahyu.

“Sabu tersebut disembunyikan di dalam tas ransel yang sudah dimodifikasi. Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut milik pria berinisial SI asal Kalimantan Tengah,” katanya lagi.

BACA JUGA  Polda Jatim Musnahkan Ratusan Kg Narkoba Berbagai Jenis

Sanjaya alias Anjas mau menjadi kurir narkoba karena tergiur dengan upah yang akan diberikan SI sebesar Rp10 juta dan sudah dibayar Rp4 juta.

“Sanjaya sudah menerima down payment (uang muka) dari SI Rp4 juta dan sisanya akan dilunaskan setelah sabu tersebut sampai di Kalimantan Tengah,” bebernya.

Dari penangkapan ketiga kurir jaringan antar Provinsi ini, Polres Kubu Raya berhasil menyita sabu seberat 1,5 Kg.

Kata Kapolres, jaringan Narkoba antar provinsi ini sangat rapi dan terorganisir, dari perjalanan, pertemuan, penginapan hingga keberangkatan. Narkoba itu harus diberikan kepada siapa oleh kurir diatur secara rapi agar tidak tercium petugas Kepolisian.

“Ini adalah jaringan yang terorganisir, namun kami Polri khususnya Polres Kubu Raya tidak akan mundur selangkahpun untuk memberantas sindikat peredaran narkoba,”tegas AKBP Wahyu Jati Wibowo.

BACA JUGA  Paman Pencabul Ponakan Diringkus Polisi

Ditempat yang sama, Kasat Res Narkoba AKP Sagi, mengungkapkan, ketiga kurir narkoba jaringan antar provinsi tersebut sudah menjadi Target Operasional (TO) dan saat ini Tim masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa bandar dari barang haram tersebut.

“Ketiganya merupakan target operasional kami, dengan berbekal informasi dan penyelidikan mendalam, Tim berhasil menggagalkan peredaran Narkoba antar Provinsi dan menangkap ketiga kurir Narkoba tersebut, “kata Sagi. (rel)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB