Beli Alat Berat dengan Cek Kosong, Warga Batam Diringkus Polisi

- Editorial Team

Kamis, 23 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Polsek Tanjungpinang Timur menangkap seorang pria inisial HD (33) pelaku penipuan dan penggelapan pada Kamis (23/03/2023).

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Adam Yuizar Sasono, mengatakam kasus penipuan itu bermula pada Rabu (23/11/2022) lalu. Korban saat itu sedang berada di kantor PT. Alfendo Jalan W.R Supratman km.14 Kelurahan Pinang Kencana.

Korban kemudian didatangi HD yang ingin membeli 1 unit alat berat merk Hitachi warna orange seri ZX 200 nomor mesin 6BG-1-246635 nomor rangka AUJ-009063.

“Kemudian, terjadilah kesepakatan, HD membeli dengan harga Rp380 juta, dengan memberikan 2 lembar cek kontan bank OCBC NISP masing-masing dengan jumlah Rp190 juta tertanggal 23 Desember 2022 dan 23 Januari 2023. Kemudian korban mengirimkan alat berat tersebut melalui pelabuhan Kampung Bulang dengan tujuan Kota Batam ke tempat HD,” kata Adam.

BACA JUGA  7 Tahun Beroperasi dan Miliki Aset Rp57 M, Polda Riau Tangkap Pemilik 2 Situs Judi Online

Namun pada 23 Desember 2022 korban tidak bisa mencairkan dana cek kontan yang diberikan pelaku. Korban menghubungi HD yang memberikan alasan dan janji-janji. Selanjutnya, untuk cek kontan tanggal 23 Januari 2023 korban melakukan pencairan dana namun tetap tidak bisa dilakukan penarikan.

BACA JUGA  Pengancam Wartawan Diringkus Polrestabes Medan

Hingga pada 26 Januari 2023 korban kembali menghubungi HD dan hendak melihat alat itu, namun ternyata alat berat tersebut telah berada ditangan orang lain.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp450 juta san melaporkan ke Polsek Tanjungpinang Timur,” terangnya.

Ditambahkan Adam,setelah melalui serangkaian penyidikan Polsek Tanjungpinang Timur, akhirnya HD ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana.

“Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka untuk melengkapi proses penyidikan diterbitkan surat penangkapan dan berita acara penangkapan,” tutup Kapolsek Tanjungpinang Timur. (m.holul)

BACA JUGA  Proyek Penataan Kawasan Istana Lama Senilai Rp3 Miliar Hampir Rampung

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB