Maluku, TRIBRATA TV
Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejati Maluku berhasil mengamankan buronan kasus penyalagunaan Dana Desa, asal Maluku di Jalan Senen Raya, Senen Jakarta Pusat, DKI Jakarat pada Rabu 19 Januari 2022 pukul 21.42. WIB lalu.
Buronan yang diamankan bernama: Nizar Alkatiri, (39) PNS Kantor Kecamatan Werinama dan mantan Pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Administratif Toba 2016-2018.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (P-8) Nomor: PRINT-01/Q.1.17/Fd.2/02/2021 tanggal 5 Februai 2021, dan Surat Penetapan DPO, Nizar Alkatiri merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalagunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Administratif Toba Kecamatan Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tahun 2016-2018 dengan perkiaan total kerugian negara mencapai Rp1.400.000.000. (malik masuku)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









