Medan, TRIBRATA TV
Kasus penipuan dan penggelapan diduga dilakukan oleh Ninawati dan Jan Daniel alias D terus bergulir. Akibat penipuan itu, korbannya, Ir. Henry Dumanter Tampubolon, Sekretaris Komisi A DPRD Sumut mengalami kerugian Rp5 miliar lebih.
Berdasarkan foto yang beredar di kalangan wartawan, pada Rabu (24/12/2025) hari ini sebuah mobil terpantau keluar dari RS Bahyangkara Medan.
Mobil tersebut membawa seorang pria dewasa diduga sosok Jan Daniel alias D, tangan kanan Ninawati, mengenakan kaos oblong warna hitam, celana pendek motif kotak-kotak terlentang di atas pembaringan.
Mobil yang memboyong Jan Daniel tampak keluar dan mengarah ke Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Sumatera Utara. Petugas gerbang yang bertugas dicoba didekati awak media untuk ditanyakan, namun tidak bersedia menjawab.
Untuk memperoleh keterangan lebih lanjut, media ini mencoba menghubungi dan mengkonfirmasi korban, Henry Dumanter Tampubolon. Ia pun membenarkan bahwa sosok pria yang ada dalam foto tersebut adalah orang kepercayaan Ninawati, bernama Jan Daniel alias D.
Henry meminta agar pihak penyidik dan Polda Sumut, termasuk Dittahti untuk tegas menegakkan hukum, dan tidak terpengaruh dengan pemberian atau hadiah tertentu dari pihak Ninawati dan yang lain.
Dia menduga pihak Polda Sumut tidak serius memproses dalam menegakkan hukum terhadap kasus penipuan tersebut.
”Saya meminta penyidik dan polisi yang lain, termasuk Dittahti Polda Sumut untuk tegas dalam menegakkan hukum, dan jangan lagi terpengaruh dan mau menerima hadiah, janji ataupun upeti dari Jan Daniel,” pinta Henry Dumanter Tampubolon, Sekretaris Komisi A DPRD Sumut kepada TRIBRATA TV, Rabu (24/12/2025).
Henry mengatakan Jan Daniel hanya pura-pura sakit dan dibuat-buat selama kurang lenih 3 (tiga) bulan di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan.
”Persis sama seperti drama yang dimainkan Ninawati. Surat keterangan dokter yang menyatakan dia (Jan Daniel) sehat pun sudah keluar, namun D tetap memainkan drama seolah olah sakit,” kata Henry.
Oleh karena itu, Henry, selaku korban, meminta kepada penyidik yang menangani perkara agar Jan Daniel ditambahkan pasal menghalang halangi penyidikan.
”Daniel bersama Ninawati adalah satu kelompok penipu yang hidup dari hasil penipuan. Mereka ini adalah sampah dan musuh masyarakat dan berapa ratus orang casis yang ditipu dan kalangan masyarakat lain. Saya duga ratusan miliar rupiah mereka raup dari tipu sana tipu sini,” pungkas Anggota DPRD Sumut itu lugas.
Henry kembali mengingatkan penyidik Polda Sumut yang menangani perkara dan pejabat Dittahti agar benar-benar tegak lurus dalam menegakkan hukum supaya masyarakat merasa terayomi oleh polisi.
Awal mula kasus ini diketahui, Ninawati meminjam uang kepada korban sebesar Rp 5,5 miliar, uang ini diberikan secara bertahap kepada Ninawati, kemudian Ninawati memberikan cek pada korban, setelah ditelusuri cek tersebut kosong. Ninawati punya rekan atau tangan kanan bernama Jan Daniel alias D.
Sebagian uang yang dipinjam Ninawati diserahkan korban melalui Jan Daniel alias D, karena disuruh oleh Ninawati. D pun menyatakan saat ambil uang akan dibayar dalam 1 minggu, tapi ternyata zonk semua.
Sebelumnya, Ninawati sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik. Bahkan rekan tersangka, Jan Daniel, sudah dilakukan upaya paksa oleh penyidik karena tak hadir dalam beberapa panggilan.
Informasi yang diperoleh, dalam perkara ini, korban mengalami kerugian hingga Rp5 miliar lebih. Diduga tersangka Ninawati dan Jan Daniel melakukan tipu daya, bujuk rayu, sehingga korban percaya dan menyerahkan uang tunai secara bertahap hingga Rp5 miliar lebih.
Diketahui Ninawati Cs ini dikenal sangat licin, dan diduga sudah banyak makan korban. Polisi pun diminta agar penyidik mengusut tuntas perkara ini.
Selain kerugian uang, korban juga pernah diberikan dokumen surat keterangan tanah yang diduga bodong oleh tersangka Ninawati. Setelah di cek ke BPN surat itu tidak terdaftar.
Terpisah, Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dirreskrumum) Polda Sumut, Kombes Ricko Taruna Mauruh setelah dikonfirmasi belum menjawab wartawan. (Bon)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








