Diduga Gelapkan Dana Plasma Rp9,1 M, Ketua Koperasi Front Komunitas Indonesia Mandiri Dilaporkan Anggotanya

- Editorial Team

Kamis, 23 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang Lawas, TRIBRATA TV

Diduga gelapkan dana plasma Koperasi Front Komunitas Indonesia Mandiri (FKI I) sejak tahun 2018 hingga kini, dengan nilai yang fantastis Rp9,1 miliar, Ketua Koperasi berinisial DH dilaporkan ke Polres Padang Lawas,

“DH diketahui merupakan warga Sungai Korang Kecamatan Huta Raja Tinggi Kabupaten Padang Lawas, kata Kuasa Hukum Mardan Hanafi Hasibuan SH,.MH kepada awak media usai membuat laporan di Satuan Reskrim (Reskrim) polres Padang Lawas, Kamis (22/10/2025). 

Lagi kata Mardan, total dana plasma yang digelapkan DH mencapai Rp9,1 miliar, nyaris hampir Rp10 miliar.

BACA JUGA  Koperasi TKBM Pelabuhan Belawan Undi Nomor untuk 286 Rumah Buruh

Mardan didampingi Ali Akbar Nasution SH, Suwandi Siregar SH, Devi Hairani Siregar SH dari Kantor Hukum Bintang Keadilan Jalan Ki Hajar Dewantara Sibuhuan menjadi kuasa anggota FKII yang melaporkan oknum DH sesuai surat kuasa tertanggal 18 Oktober 2025.

“Kami melaporkan terkait pelanggaran pidana yaitu penggelapan dan penipuan yang diduga dilakukan oleh saudara DH selaku Ketua Koperasi Front Komunitas Indonesia Mandiri,” ujarnya.

Dikatakannya, DH diduga melakukan penipuan dengan cara memotong dana plasma 15 persen mulai dari tahun 2018 hingga saat ini. Total dana yang dikutip DH hampir Rp10 miliar. “Karenanya kami ke Polres Palas untuk menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas),” tambah Mardan.

BACA JUGA  Belum Beroperasi, Atap KDMP di Desa Bioa Putiak Lebong Runtuh

Ia meminta Polres Palas agar kasus ini segera diusut tuntas dan dilakukan langkah langkah hukum kepada DH. 

Dana yang digelapkan DH merupakan penyaluran plasma dari PT Majuma Agro Indonesia (MAI) yang berada di Desa Sungai Korang melalui Koperasi Front Komunitas Indonesia Mandiri. 

Mardan berharap Polisi segera melakukan langkah hukum agar hak-hak anggota koperasi yang diduga digelapkan ketua koperasi bisa disalurkan.

“Semua anggota koperasi siap untuk memberikan keterangan atas kasus penggelapan dan penipuan ini,” tutup Mardan. (Soleh)

BACA JUGA  Bupati Padang Lawas Sambangi Kodam 1 Bukit Barisan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB