Padang Lawas, TRIBRATA TV
Diduga gelapkan dana plasma Koperasi Front Komunitas Indonesia Mandiri (FKI I) sejak tahun 2018 hingga kini, dengan nilai yang fantastis Rp9,1 miliar, Ketua Koperasi berinisial DH dilaporkan ke Polres Padang Lawas,
“DH diketahui merupakan warga Sungai Korang Kecamatan Huta Raja Tinggi Kabupaten Padang Lawas, kata Kuasa Hukum Mardan Hanafi Hasibuan SH,.MH kepada awak media usai membuat laporan di Satuan Reskrim (Reskrim) polres Padang Lawas, Kamis (22/10/2025).
Lagi kata Mardan, total dana plasma yang digelapkan DH mencapai Rp9,1 miliar, nyaris hampir Rp10 miliar.
Mardan didampingi Ali Akbar Nasution SH, Suwandi Siregar SH, Devi Hairani Siregar SH dari Kantor Hukum Bintang Keadilan Jalan Ki Hajar Dewantara Sibuhuan menjadi kuasa anggota FKII yang melaporkan oknum DH sesuai surat kuasa tertanggal 18 Oktober 2025.
“Kami melaporkan terkait pelanggaran pidana yaitu penggelapan dan penipuan yang diduga dilakukan oleh saudara DH selaku Ketua Koperasi Front Komunitas Indonesia Mandiri,” ujarnya.
Dikatakannya, DH diduga melakukan penipuan dengan cara memotong dana plasma 15 persen mulai dari tahun 2018 hingga saat ini. Total dana yang dikutip DH hampir Rp10 miliar. “Karenanya kami ke Polres Palas untuk menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas),” tambah Mardan.

Ia meminta Polres Palas agar kasus ini segera diusut tuntas dan dilakukan langkah langkah hukum kepada DH.
Dana yang digelapkan DH merupakan penyaluran plasma dari PT Majuma Agro Indonesia (MAI) yang berada di Desa Sungai Korang melalui Koperasi Front Komunitas Indonesia Mandiri.
Mardan berharap Polisi segera melakukan langkah hukum agar hak-hak anggota koperasi yang diduga digelapkan ketua koperasi bisa disalurkan.
“Semua anggota koperasi siap untuk memberikan keterangan atas kasus penggelapan dan penipuan ini,” tutup Mardan. (Soleh)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









