Tanjungbalai, TRIBRATA TV
Personil Satreskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai menangkap seorang pelaku kasus tindak pidana penggelapan yang lari ke Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.
Maulana Rizky (18) warga Dusun Lembah Jaya Desa Kreung Sikajang Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh ditangkap karena melakukan aksi kejahatannya di Kota Tanjungbalai.
Pelaku dilaporkan melarikan diri dengan membawa satu unit sepeda motor Honda Vario milik Zulkarnain (50) warga Jalan HM. Nur Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Namun pelariannya tak berlangsung lama. Sebab, petugas mengejar pelaku ke daerah asalnya.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Avandi melalui Kapolsek Datuk Bandar, AKP Rekman Sinaga, Kamis (14/7/2022) mengatakan kasus penggelapan itu bermula saat tersangka disuruh korban untuk belanja barang.
“Kasus penggelapan ini terjadi pada hari Minggu (3/7/2022) sekitar pukul 18.00 WIB. Korban saat itu menyuruh anak perempuannya Meliani Azeni untuk memberikan uang Rp5 juta dan sepeda motor Honda Vario BK 2266 QAJ pada pelaku,” katanya.
Pelaku disuruh belanja barang-barang di toko grosir Kashimura yang terletak di dekat Lapangan Pasir Kota Tanjungbalai.
“Namun pelaku tak pernah kembali,” katanya. Akhirnya korban melaporkan hal itu ke Mapolsek Datuk Bandar.
“Tersangka MR ditangkap di daerah tempat tinggalnya di Desa Alun Sejuk, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh pada Rabu (13/7/2022) sekitar puku 03:00 Wib,” tambahnya.
Dalam penangkapan itu Polsek Datuk Bandar terlebih dahulu melakukan kordinasi dengan Polsek setempat.
“Dari hasil pemeriksaan, uang hasil kejahatan sudah dibelanjakan untuk membeli pakaian, kebutuhan sehari- hari dan difoya-foyakan sewaktu dia di Medan sebelum berangkat ke Aceh, “ pungkas Sinaga menutup. (Eko)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









