Viral di Medsos Pria Sebut Pakai Masker di Mall Adalah Orang Tolol Diamankan Polisi

- Editorial Team

Selasa, 4 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, TRIBRATA TV

Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan Putu Arimbawa (28), asal Driyorejo, Gresik yang menyebut para pengunjung yang memakai masker di Pakuwon Mall adalah orang tolol.

Dia dijemput di rumahnya oleh Unit Reskrim Lakarsantri bersama Polrestabes Surabaya setelah videonya viral pada Senin (3/5/2021).

Ia terlihat malu dan hanya menunduk saat Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian Purnomo, Kanit Resmob Iptu Arief Rizky Wicaksana melakukan pers rilis di Gedung Anindita Mapolrestabes Surabaya, Selasa (4/5/2021).

Putu Arimbawa mengaku salah dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat bahwa apa yang dilakukannya itu salah.

“Saya di sini, atas nama Putu Arimbawa dengan adanya video yang saya upload di Supermall Pakuwon Surabaya yang mengatakan bahwa orang yang memakai masker adalah orang goblok,” kata Putu, Selasa (4/5/2021).

Ia menjelaskan, tidak ada niat tertentu sama sekali untuk melakukan hal tersebut. Motifnya hanya sekadar iseng.

BACA JUGA  7 Bulan Diburon, Pasutri Gelapkan Rp500 Juta Pembelian Tebu Ditangkap

“Tidak ada sama sekali niatan untuk memakai masker dan terlalu frontal untuk mengatai mereka bodoh dan tolol. Saat itu saya sesudah makan dengan adik saya, tidak ada tujuan seperti viral. Saya upload di media sosial itu saya lakukan secara sadar,” ujarnya.

Ia menambahkan ungkapan itu diakuinya sebagai spontanitas menyampaikan opininya kepada masyarakat bahwa Covid-19 itu abu-abu.

“Saya masih abu-abu masalah corona. Itu hanya opini saya, selebihnya saya tahu bahwa Corona itu ada. Kebetulan teman saya perawat saya juga pernah konfirmasi juga mengatakan itu tapi saya menyesali kata-kata yang saya ucapkan memang tidak pantas,” jelas dia.

“Saya menyesali pak. Saya meminta maaf kepada seluruh warga Indonesia yang sudah melihat InstaStory saya, terutama warga Surabaya. Semua masyarakat yang sudah patuh terhadap prokes. Saya akan patuh prokes terutama masker,” imbuhnya.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian Purnomo mengatakan pihaknya mengamankan pada Senin (4/5/2021) setelah video tersebut viral.

BACA JUGA  Pembunuh 2 Wanita Muda di Medan Ditangkap

Menurutnya, yang bersangkutan menyesali perbuatannya dan Putu meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Surabaya dan mengaku tidak pantas atas unggahannya di media sosial. Sehingga sanksi terhadap Putu diserahkan kepada pihak pemerintah daerah atau Satgas Covid-19.

“Sanksi terhadap yang bersangkutan akan kami serahkan kepada Satgas Covid-19 Kota Surabaya,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian.

Sementara itu, Kasatpol PP Surabaya Eddy Christijanto mengatakan Putu melanggar aturan Perwali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 di Surabaya.

“Yang dilakukan Mas Putu ini termasuk pelanggaran berat karena mengajak atau mempengaruhi masyarakat untuk tidak pakai masker di masa pandemi,” ucap Eddy.

Putu akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp150 ribu dan melayani para penghuni di Liponsos Surabaya selama 1×24 jam.

BACA JUGA  Kapal Pukat Harimau Asal Tanjungbalai Diamankan Satpolair Rohil

“Mas Putu akan kami ajak ke Liponsos agar tahu bagaimana melayani warga yang terlantar atau terkena gangguan jiwa, termasuk menjaga kebersihan di sana,” jelas dia.

Tujuan pemberian sanksi itu untuk menimbulkan rasa empati kepada Putu Arimbawa atas perbuatan yang dilakukannya dan membuat gaduh di media sosial.

“Kita harus lebih bersyukur diberi kesehatan. Semoga Mas Putu tidak mengulangi perbuatannya,” pungkas Eddy. (Redho)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

IPDA Zulhamsyah Putra Resmi Dilantik, Sosok Polisi Humanis Kebanggaan Polda Kepri
Bawaslu Sitaro Siapkan Kader Pengawas Pemilu 2029, Gandeng Mahasiswa Lewat Pendidikan Pengawas Partisipatif
Aliansi Nelayan Unjuk Rasa di DPRD Kepri: Desak Cabut Izin dan Hentikan Aktivitas Tambang Pasir Laut
HUT ke-19 Sitaro, Momentum Bangkit dari Tantangan: Pesan Gubernur Sulut untuk Masyarakat Kepulauan
Pancasila, Kebangkitan Nasional dan HUT Ke-19 Sitaro Menyatu dalam Semangat “Pulih, Bersatu dan Bangkit”
Kapolres Buton Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026
Peringati Hari Lahir Pancasila, PDI Perjuangan Sitaro Teguhkan Semangat Gotong Royong dan Ketahanan Pangan
Hari Lahir Pancasila, Polres Bintan Teguhkan Komitmen Menjaga Persatuan Bangsa

Berita Lainnya

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:17 WIB

IPDA Zulhamsyah Putra Resmi Dilantik, Sosok Polisi Humanis Kebanggaan Polda Kepri

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:31 WIB

Bawaslu Sitaro Siapkan Kader Pengawas Pemilu 2029, Gandeng Mahasiswa Lewat Pendidikan Pengawas Partisipatif

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:09 WIB

Aliansi Nelayan Unjuk Rasa di DPRD Kepri: Desak Cabut Izin dan Hentikan Aktivitas Tambang Pasir Laut

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:07 WIB

HUT ke-19 Sitaro, Momentum Bangkit dari Tantangan: Pesan Gubernur Sulut untuk Masyarakat Kepulauan

Selasa, 2 Juni 2026 - 08:37 WIB

Pancasila, Kebangkitan Nasional dan HUT Ke-19 Sitaro Menyatu dalam Semangat “Pulih, Bersatu dan Bangkit”

Berita Terbaru

error: Content is protected !!