Polda Aceh Amankan Pemain BBM Subsidi

- Editorial Team

Minggu, 24 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, TRIBRATA TV

Polda Aceh melalui Ditreskrimsus mengamankan dua orang yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tanpa izin.

Melalui keterangan tertulisnya kepada TRIBRATA TV, Minggu (24/10/2021), Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya menyebutkan, kedua pelaku berinisial AA dan IF merupakan warga Kota Banda Aceh, diamankan pada Jum’at 22 Oktober 2021.

“Penegakan hukum atas penangkapan kedua pelaku yang bermula dari adanya informasi masyarakat, tentang adanya kegiatan pengangkutan BBM bersubsidi tanpa izin di Kota Banda Aceh”, sebutnya.

BACA JUGA  Pencuri Tas yang Viral Ditangkap Saat Bangun Tidur

Sony Sanjaya mengungkapkan, berdasarkan informasi tersebut Tim Unit II Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus langsung melakukan penyelidikan, untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Ketika tim melakukan penyelidikan,ditemukan mobil jenis pick up merek Isuzu Panther dan Toyota Innova Reborn yang sudah dimodifikasi, diduga kuat digunakan sebagai alat pengangkut BBM bersubsidi yang tidak ada izin,” ujarnya.

Menurut Sony, kedua pelaku dapat dipersangkakan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020
tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-undang RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA  Kapolda Aceh: Kehadiran Polri di Tengah Bencana Adalah Simbol Kehadiran Negara

“Setiap orang yang sengaja menyalahgunakan pengangkutan dan/ atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” ungkap Kombes Pol Sony Sanjaya. (Jasman)

BACA JUGA  Buron ke Kalsel, Polsek Barombong Tangkap Tersangka Penganiayaan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Senin, 20 Jul 2026 - 06:34 WIB