Pencuri Tas yang Viral Ditangkap Saat Bangun Tidur

- Editorial Team

Minggu, 5 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pematang Siantar, TRIBRATA TV

Kasus pencurian tas disebuah cafe di kawasan Jalan Melati Kelurahan Simarito Kota Pematang Siantar Sumatera Utara pada Selasa (21/02/2023) lalu berhasil diungkap aparat kepolisian.

Pelaku pencurian tersebut bernama Kardo Selamat Halawa alias Kardo (18) ditangkap oleh jajaran Polres Pematang Siantar baru-baru ini. Sementara itu rekan pelaku belum diketahui keberadaannya.

Sebelum ditangkap,aksi pencurian itu terekam kamera closed circuit television (CCTV) yang kemudian viral di media sosial Kota Pematang Siantar.

BACA JUGA  Tiga Pengedar Sabu, Seorang Diantaranya Wanita Ditangkap Polisi

Korban merupakan pegawai cafe yang baru sampai dan langsung meletakkan tasnya yang berisi uang tunai sebesar Rp2, 8 juta. Kemudian ia pergi mengambil ke dapur mengambil air minum.

Selanjutnya dua pengendara motor metic datang dan mengambil uang korban.

Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar AKP Banuara Manurung mengatakan pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumahnya di Jalan Parapat -Pematang Siantar Kelurahan Tiga Balata Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara,Sabtu (04/03/2023).

BACA JUGA  Sempat Viral Terekam CCTV, Pelaku Penganiayaan Diringkus

“Saat ditangkap pelaku sedang tidur tidur di rumahnya. Orang tuanya lalu membangunkannya kemudian langsung diamankan,”katanya Minggu,(05/03/2023).

Kini Kardo Selamat Halawa mendekam dibalik jeruji Polres Pematang Siantar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia terancam hukuman lima tahun kurungan penjara, karena polisi menjeratnya dengan Pasal 362 Jo 55 KUHP. (Joe)

BACA JUGA  Operasi Pekat, Polres Merangin Tangkap 5 Penjudi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres
URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIB

Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:15 WIB

Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB