Gowa, TRIBRATA TV
Sebulan buron seorang pria berinisial LRM (26) warga Kecamatan Pallangga ditangkap Unit Reskrim Polsek Barombong, Gowa, Sulsel dari tempat persembunyiannya di Kota Baru, Kalsel.
LRM ditangkap karena terlibat melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kapolsek Barombong AKP Saharuddin melalui Kanit Reskrim Polsek Barombong Ipda Yan Arisandi R saat dikonfirmasi mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Jumat (16/8/2024).
“Saat itu korban datang ke Bontopajja bersama rekannya untuk menyelesaikan masalahnya namun saat korban turun dari motor korban langsung dipukuli oleh salah satu terduga pelaku. Kemudian pelaku lainnya, yang muncul dari tempat gelap dan melakukan penganiayaan secara bersama-sama kepada korban,” jelasnya, Senin (30/9/2024).
Dada korban juga terkena anak panah sehingga langsung dibawa ke RS Thalia namun dirujuk ke RSUD Syekh Yusuf, namun pada pukul 06.00 wita korban dinyatakan meninggal dunia.
“Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Barombong melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dan mendapatkan informasi tempat persembunyian terduga pelaku,” terangnya.
Dari penangkapan terduga pelaku mengakui perbuatannya sehingga langsung dibawa Polsek Barombong untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 340 KUHPidana Subs Pasal 338 KUHP subs Pasal 170 Ayat 2 ke 3e KUHPidana subs pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 55, 56 KUHPidana.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









