Buron ke Kalsel, Polsek Barombong Tangkap Tersangka Penganiayaan

- Editorial Team

Selasa, 1 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gowa, TRIBRATA TV

Sebulan buron seorang pria berinisial LRM (26) warga Kecamatan Pallangga ditangkap Unit Reskrim Polsek Barombong, Gowa, Sulsel dari tempat persembunyiannya di Kota Baru, Kalsel.

LRM ditangkap karena terlibat melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kapolsek Barombong AKP Saharuddin melalui Kanit Reskrim Polsek Barombong Ipda Yan Arisandi R saat dikonfirmasi mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Jumat (16/8/2024).

“Saat itu korban datang ke Bontopajja bersama rekannya untuk menyelesaikan masalahnya namun saat korban turun dari motor korban langsung dipukuli oleh salah satu terduga pelaku. Kemudian pelaku lainnya, yang muncul dari tempat gelap dan melakukan penganiayaan secara bersama-sama kepada korban,” jelasnya, Senin (30/9/2024).

BACA JUGA  Bandar Togel Jono Silalahi Cs Ditangkap Polres Pematangsiantar, Siapa Menyusul?

Dada korban juga terkena anak panah sehingga langsung dibawa ke RS Thalia namun dirujuk ke RSUD Syekh Yusuf, namun pada pukul 06.00 wita korban dinyatakan meninggal dunia.

“Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Barombong melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dan mendapatkan informasi tempat persembunyian terduga pelaku,” terangnya.

BACA JUGA  Kembali Berulah, Residivis Pencurian Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota

Dari penangkapan terduga pelaku mengakui perbuatannya sehingga langsung dibawa Polsek Barombong untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 340 KUHPidana Subs Pasal 338 KUHP subs Pasal 170 Ayat 2 ke 3e KUHPidana subs pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 55, 56 KUHPidana.

BACA JUGA  Under Cover, Polres Tapsel Bekuk 3 Pria Pengedar Sabu

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres
URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIB

Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB