Medan, TRIBRATA TV
Elemen Pemuda Pagar Katolik melayangkan laporan dan somasi hukum pada Samuel Sinaga, terkait konten video yang diunggah di media sosial yang dinilai mengandung informasi tidak benar, menyesatkan, dan cenderung memfitnah institusi gereja Katolik.
Hal ini disampaikan Ambrin BW Simbolon
dalam konferensi pers di Medan pada Jumat, 22 Oktober 2025.
Dalam pernyataan resminya, Elemen Pemuda Pagar Katolik mengecam keras narasi yang disampaikan Samuel Sinaga dalam sebuah video di platform Facebook. Dalam konten berdurasi 2 menit 35 detik tersebut, Samuel Sinaga menuduh bantuan kemanusiaan yang disalurkan oleh para imam Katolik kepada masyarakat korban konflik lahan di wilayah Sihaporas berupa “rima-rima” atau sisa butiran nasi.
“Pernyataan saudara Samuel sangat tidak berdasar dan bertentangan dengan fakta di lapangan. Faktanya, para imam Katolik dan elemen Gereja telah memberikan bantuan sembako secara utuh kepada masyarakat, murni sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan tanpa diskriminasi dan tanpa pamrih,” tegas Ambrin BW Simbolon pada Tribrata TV melalui pesan WhatsApp nya Jumat 23 Oktober 2025.
Organisasi pemuda ini menilai pernyataan Samuel Sinaga tersebut merupakan fitnah serius yang telah mencoreng nama baik Gereja Katolik, para pastor, dan komunitas Katolik secara umum.
Pemuda Pagar Katolik menyatakan langkah hukum ini diambil bukan untuk membalas kebencian, melainkan untuk melawan kebohongan dan menghadirkan keadilan.
“Kami menilai pernyataan tersebut berpotensi sebagai bentuk pencemaran nama baik (Pasal 27 Ayat 3 UU ITE) dan dapat memicu kebencian berbasis agama (Pasal 28 Ayat 2 UU ITE jo. Pasal 45A Ayat 2),” jelasnya.
Selain mengirimkan somasi hukum yang menuntut klarifikasi dan permintaan maaf terbuka, Elemen Pemuda Pagar Katolik juga secara resmi melaporkan Samuel Sinaga kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) Cq. Direktorat Reserse Kriminal Khusus / Subdit Siber. Laporan tersebut turut melampirkan bukti-bukti seperti salinan video, screenshot komentar warganet, dan dokumentasi utuh kegiatan pemberian bantuan dari pastor Katolik di Sihaporas.
Elemen Pemuda Pagar Katolik berharap penegakan hukum yang adil dan transparan akan menjadi solusi terbaik untuk kasus ini, sekaligus menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih bertanggung jawab dalam menggunakan ruang publik dan media sosial, serta menjaga etika komunikasi digital dan saling menghormati antar umat beragama. (Ambrosius Simbolon)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









