Viral Pemberitaan di Media Online dan Tik Tok Terkait Perbuatan Tidak Menyenangkan Berakhir Damai

- Editorial Team

Selasa, 12 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara, TRIBRATA TV

Dugaan kekerasan dan perbuatan tak menyenangkan yang viral di media online dan Tiktok akhirnya berakhir damai. Perbuatan yang dilakukan Bripka HS Anggota Polsek Tanjung Priok kepada Rafly Rafasya pada hari Minggu 3 November 2024 diselesaikan dengan kesepakatan damai antara keduabelah pihak.

Orang tua dari Rafly Rafasya, Tony Yakobus menyatakan mereka sudah melakukan mediasi perdamaian dan tidak akan melanjutkannya ke ranah hukum.

“Saya sebagai orang tua menerima dan lapang dada, karena Bripka HS sudah meminta maaf langsung kepada saya sebagai orang tua,” ucap Tony Yakobus, Senin (11/11/2024).

BACA JUGA  Pemerhati Polri Minta Kapolda Metro Ingatkan Warga Agar Tidak Main Hakim Sendiri

TONTON VIDEONYA:
Pernyataan orangtua Rafly Rafasya

Ia mengaku tidak pernah mengadukan masalah yang dialami anaknya terkait kekerasan dan perbuatan tidak menyenangkan di akun Tiktok dan media online.

“Saya sudah tanda tangan perdamaian pada Jum’at 8 November 2024 tanpa ada paksaan dari siapapun. Apalagi pihak keluarga sudah memaafkan personel Polsek Tanjung Priok, harapan saya permasalahan ini jangan diperpanjang ke ranah hukum,” tegasnya.

BACA JUGA  Anak Ketua DPRD Tapteng Diduga Terlibat Pengeroyokan Seorang Warga Barus

Sementara Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok Polres Metro Jakarta Iptu Tom Brian saat dikonfirmasi awak media membenarkan, telah tercapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak. “Permasalahan ini hanya kesalahan pahaman,” ujarnya.

Dikatakannya, personelnya dan pihak keluarga sudah berdamai. “Hal ini saya sampaikan biar tidak ada kesimpangsiuran informasi kepada masyarakat, tentang institusi Polri Polsek Tanjung Priok Polres Metro Jakarta Utara,” pungkasnya saat memberikan keterangan persnya pada Selasa (12/11/2024).

BACA JUGA  Terlibat Balap Liar, 3 Remaja Diberi Sanksi Sosial Bersihkan Masjid

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Buronan Interpol Asal Australia Ditangkap di Bandara Ngurah Rai Saat Hendak Kabur ke Afrika
Operasi Narkoba Sergai: Hanya Tangkap Orang Kecil, Bandar dan Jaringan Tetap Berkuasa
Kasus Kematian Balita Naura, Kuasa Hukum Pertanyakan Tiga Kali Suntikan Obat Penenang Sebelum CT Scan
SPH Baru Muncul di Tanah Warisan Lama, Kades Ulak Pandan Digugat ke PTUN Palembang
FJI Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen Terkait Administrasi Gereja GMS di Sewon Bantul ke Polda DIY
Hampir Setahun Pengaduan Mandek di Polres Samosir, Warga akan Propamkan Kasat Reskrim
2 Laporan Dugaan Penyerobotan Tanah Terhadap Fahmi Sungai Ulak di SP3 Kan
Kajari Sergai Ditangkap Intel Kejagung

Berita Lainnya

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:33 WIB

Buronan Interpol Asal Australia Ditangkap di Bandara Ngurah Rai Saat Hendak Kabur ke Afrika

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:45 WIB

Operasi Narkoba Sergai: Hanya Tangkap Orang Kecil, Bandar dan Jaringan Tetap Berkuasa

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:57 WIB

Kasus Kematian Balita Naura, Kuasa Hukum Pertanyakan Tiga Kali Suntikan Obat Penenang Sebelum CT Scan

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:47 WIB

SPH Baru Muncul di Tanah Warisan Lama, Kades Ulak Pandan Digugat ke PTUN Palembang

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:14 WIB

FJI Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen Terkait Administrasi Gereja GMS di Sewon Bantul ke Polda DIY

Berita Terbaru