Spesialis Curanmor Ditembak Polisi

- Editorial Team

Selasa, 24 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Tem Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Percut Sei Tuan menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di Medan, Sumatera Utara.

Kedua pelaku bernama Arifin alias Kodok (28) warga Jalan Penguin VIII, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Seituan dan Reza alias Kurtak (21) warga Jalan Penguin VI, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Seituan.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Percut Seituan, AKP Janpiter Napitupulu didampingi Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, AKP Mambela Karo-karo, Selasa (24/8/2021).

Ia mengatakan pada hari Kamis (19/8/2021) sekitar pukul 18.43 WIB terjadi pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih Tahun 2019 BK 5919 AIR milik Sabariah. Sepeda motor itu hilang saat diparkir didepan rumah. Korban merasa keberatan dan membuat laporan ke kantor Polsek Percut Sei Tuan.

BACA JUGA  Dua Pencuri Tas Berisi Uang Rp20 Juta Ditangkap Polisi, Seorang Lagi DPO

Lanjutnya, pada hari Jumat (20/8/2021) sekira pukul 14.00 WIB Tekab Polsek Percut mendapat informasi keberadaan pelaku pencurian tersebut. Kemudian petugas ke TKP dan mengamankan pelaku.

“Pada saat pengembangan kedua pelaku melakukan perlawanan kepada petugas dan melarikan diri. Kemudian petugas kita melakukan tembakan peringatan tetapi tidak dihiraukan kedua pelaku, lalu melakukan tindakan tegas terukur mengarah kedua kaki tersangka,” papar AKP Janpiter.

BACA JUGA  Amankan 3,01 Gram Sabu, Polsek Bengalon Ciduk Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti diboyong ke Mako Polsek Percut Sei Tuan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan yaitu, sepeda motor Honda Beat BK 4307 ACU, 2 kunci modifikasi jadi kunci T beserta besi tajam, 2 buah STNK, 1 buah Hp merek Nokia, 2 pasang pakaian, 1 buah tas sandang dan 1 buah kunci kontak. Dan Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) yaitu, di Jalan Letda Sujono, Kecamatan Medan tembung dan di Jalan Menteng Raya Medan Denai,” lanjutnya.

BACA JUGA  Polres Taput Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penganiayaan di Siborongborong

Terhadap kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (Zak)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru