Kutai Timur, TRIBRATA TV
Tim Opsnal Polsek Bengalon menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Poros Muara Aahau km. 106 RT. 010 RW.001 Desa Tepian Indah Kecamatan Bengalon Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Sabtu (15/04/2023).
HR (39), ditangkap setelah tim melakukan penyelidikan akan ada transaksi penyalahgunaan narkoba.
Dari hasil penggeledahan tim mendapatkan barang bukti berupa 10 poket sabu yang disimpan dibawah kasur dengan berat 3,01 gram.
Saat ini tersangka berikut barang bukti berada Polsek Bengalon untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Dege)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









