Plesetkan Syair Lagu Aisyah, Pria ini Menangis Diciduk Polrestabes Surabaya

- Editorial Team

Jumat, 24 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, TRIBRATA TV

Penghina agama dengan memplesetkan syair lagu Aisyah, menangis dan meminta maaf kepada umat Islam setelan dibekuk Unit Jatanras Polrestabes Surabaya.

Pelakunya, Bambang Bima Adhis Pratama (18) warga Jalan Kalijudan Taruna Gg.V Surabaya

Iptu Arief Rizky, Kanit Resmob Polrestabes Surabaya mengatakan, kejadiannya pada, Selasa 14 April 2020 lalu sekira jam 23,00 WIB, di daerah Mulyorejo, Surabaya. Dari gadget miliknya, pelaku merubah lirik lagu Aisyah.

Pelaku mengunggah videonya ketika bernyanyi pada Instagram Story akun miliknya bernama “bimbimadship”.

Syair yang dinyanyikan pelaku tersebut viral di media sosial dan membuat warga muslim tak terima dan melapor ke polisi agar pelakunya dapat segera ditangkap.

BACA JUGA  Polres Inhu Amankan Pelaku Pembakaran Lahan

Lagu itu diubah dengan kalimat syair lagu “Aisyah romantisnya cintamu dengan Nabi dengan Baginda kau pernah minum anggur merah”.

“Sehari setelah kejadian Tim IT Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan pelakunya dibantu oleh warga setempat,” sebut Arief Rizky, Jum’at (24/4/2020).

Sementara, pelaku Bima sendiri mengaku khilaf dan tidak sadar ketika menyanyikan lagu yang liriknya dirubah tersebut.

Sambil menangis menyesali diri, Bima meminta maaf atas ulahnya itu. “Saya minta maaf dan saat itu saya minum dalam keadaan mabuk,” aku pelaku Bima.

BACA JUGA  Simpan Sabu di Kamar, Warga Taman Puri Diringkus Polres Tanjungpinang

Pelaku juga mengaku jika awalnya syair dirubah motif awalnya hanya becanda dengan teman-temannya dan dalam keadaan mabuk usai pesta miras.

Kini pelaku mendekam dalam penjara karena melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan juga Pasal 156a huruf (a) KUHP. (Redho)

BACA JUGA  Komplotan Perampok Mobil Boks di Sanggau Diringkus Polda Kalbar

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Berita Terbaru