Polres Inhu Amankan Pelaku Pembakaran Lahan

- Editorial Team

Jumat, 13 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indragiri Hulu, TRIBRATA TV

Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau meringkus seorang pelaku pembakaran lahan di Desa Siambul Kecamatan Batang Gansal yang terjadi pada 5 Oktober lalu.

Pelaku, Sutanto (30) warga Desa Pematang Tinggi Kecamatan Kerumutan ditangkap pada Selasa (10/10/2023). Penangkapan ini setelah tim Polres Inhu melakukan penyelidikan atas kebakaran lahan di Desa Siambul.

Menurut Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, sebelumnya petugas mendapat informasi dari dashboard Lancang Kuning ada titik api di Desa Siambul. Polisi pun segera mengecek informasi itu dan ternyata benar adanya asap dan kebakaran di lahan itu.

BACA JUGA  8 Hari Jabat Kapolres, AKBP Deni Ungkap Sejumlah Kasus Narkotika

Bhabinkamtibmas Desa Siambul bersama personil Polsek Batang Gansal pun segera memadamkan titik api. Tim juga melakukan penyelidikan dan mencari keterangan dari saksi-saksi.

Hingga akhirnya petugas membawa pelaku ke lokasi yang diakuinya memang miliknya bersama seorang warga lainnya, FA.

Pelaku juga akhirnya mengaku kalau ia sengaja membakar lahan itu agar siap ditanami Kelapa Sawit. Pelaku mengaku membeli lahan itu pada bulan Januari lalu seharga Rp10 juta.

Ia juga mengaku telah melakukan 8 kali pembakaran lahan agar bisa segera ditanami Kelapa Sawit.

BACA JUGA  Anggota Ditpropam Polda Sumsel Ditangkap Resmob Polrestabes Palembang

“Terakhir pelaku membakar lahan itu pada Rabu (8/10/2023) pukul 19.00 WIB,” kata Kapolres.

Pelaku saat ini ditahan di Polres Inhu dan dijerat Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 78 Jo Pasal 53 Ayat (3) UU Nomor 41 Tentang Kehutanan.

“Pelaku diancam pidana 10 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tutup Kapolres. (situmorang)

BACA JUGA  KRI Usman Harun-359 Tangkap Dua Kapal Ikan Vietnam di Laut Natuna

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta
Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba
Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:56 WIB

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:49 WIB

Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:03 WIB

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Berita Terbaru

error: Content is protected !!