Simpan Sabu di Kamar, Warga Taman Puri Diringkus Polres Tanjungpinang

- Editorial Team

Senin, 18 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang meringkus pelaku tindak pidana narkotika di Komplek Taman Puri Indah No 01 Kelurahan, Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari Kota tanjungpinang, Kepri, Senin (18/10/2021).

Bermula pada hari Kamis, 14 Oktober 2021 sekira pukul 19.00 WIB Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi adanya seorang pria berinisial E yang beralamat di Komplek Taman Puri Indah no.01 RT 3 RW 3 Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang. Ia diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu.

BACA JUGA  Gelapkan Motor Mantan Suami, IRT Ditangkap

Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi dan mengamankan E.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, mengatakan tim bersama saksi ketua RT menggeledah rumah dan mengamankan 3 paket diduga sabu dengan berat bruto total 0,51 gram.

“3 paket diduga narkotika jenis sabu tersebut dibungkus dengan plastik bening di atas meja TV, dan diamankan juga ponsel dan timbangan digital serta seperangkat alat hisap sabu yang semuanya di dalam kamar belakang yang diakui milik pelaku”, terang Kasat, Senin (18/10/2021).

BACA JUGA  Pengedar Sabu Ditangkap Polsek Medan Kota

Selanjutnya pelaku serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tanjungpinang untuj kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun”, terangnya.

Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658. (M.HOLUL)

BACA JUGA  Pasutri Pengedar Sabu Diringkus Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru