DPD KNPI Labuhanbatu Apresiasi Kinerja Kejari Labuhanbatu

- Editorial Team

Jumat, 24 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu, TRIBRATA TV

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Labuhanbatu mengaresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Labuhanbatu atas program restorative justice.

Hal itu disampaikan Hamzah, Ketua DPD KNPI Labuhanbatu saat beraudensi ke Kejari Labuhanbatu pada Selasa 21 Februari 2023 lalu di ruangan aula Kejari Labuhanbatu.

“Kejaksaan Negeri Labuhanbatu sering melakukan mediasi hukum khususnya kasus hukum pidana antara korban dan tersangka, apalagi pada kasus-kasus tindak pidana yang dilakukan masih ada hubungan keluarga,” katanya.

BACA JUGA  Keluarga Korban Lakalantas Minta Pelaku Dikenakan Pasal Pembunuhan

Hamzah menilai Kejari Labuhanbatu telah mengamalkan nilai-nilai dan butir+butir Pancasila. Banyak kasus pidana seperti kasus perkelahian, pemukulan, pengancaman yang diupayakan untuk berdamai. Sebagaimana terdapat dalam sila kedua dan sila ketiga Pancasila.

Mediasi yang dilakukan, biasa disebut sebagai restorative justice dilakukan tanpa iming-iming uang perdamaian. Seperti kasus atas nama Imam, warga Padang Matinggi yang mengancam adik tirinya atas nama Randa untuk dibunuh.

Namun pada restorative justice ini, Kejari Labuhanbatu tetap melakukan tindakan tegas, karena jika terulang kembali maka tidak akan memberikan keringanan bagi pelaku bahkan akan menuntut dengan tuntutan maksimal dan akan melakukan banding jika hasil sidang belum sesuai.

BACA JUGA  Terima Profit, Pimpinan PTPN IV PalmCo Regional II Kebun Ajamu Berbagi dengan TL dan PKWT di Afdeling I

Ia mengajak para pemuda Labuhanbatu untuk sama sama mendukung program-program pemerintahan, baik Kejaksaan maupun Pemkab Labuhanbatu sebagai pengayom masyrakat dan menjadi pelopor persatuan masyarakat. (Doni Syahputra)

BACA JUGA  Greeting Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Kapolres Labuhanbatu

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB