Labuhanbatu, TRIBRATA TV
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Labuhanbatu mengaresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Labuhanbatu atas program restorative justice.
Hal itu disampaikan Hamzah, Ketua DPD KNPI Labuhanbatu saat beraudensi ke Kejari Labuhanbatu pada Selasa 21 Februari 2023 lalu di ruangan aula Kejari Labuhanbatu.
“Kejaksaan Negeri Labuhanbatu sering melakukan mediasi hukum khususnya kasus hukum pidana antara korban dan tersangka, apalagi pada kasus-kasus tindak pidana yang dilakukan masih ada hubungan keluarga,” katanya.
Hamzah menilai Kejari Labuhanbatu telah mengamalkan nilai-nilai dan butir+butir Pancasila. Banyak kasus pidana seperti kasus perkelahian, pemukulan, pengancaman yang diupayakan untuk berdamai. Sebagaimana terdapat dalam sila kedua dan sila ketiga Pancasila.
Mediasi yang dilakukan, biasa disebut sebagai restorative justice dilakukan tanpa iming-iming uang perdamaian. Seperti kasus atas nama Imam, warga Padang Matinggi yang mengancam adik tirinya atas nama Randa untuk dibunuh.
Namun pada restorative justice ini, Kejari Labuhanbatu tetap melakukan tindakan tegas, karena jika terulang kembali maka tidak akan memberikan keringanan bagi pelaku bahkan akan menuntut dengan tuntutan maksimal dan akan melakukan banding jika hasil sidang belum sesuai.
Ia mengajak para pemuda Labuhanbatu untuk sama sama mendukung program-program pemerintahan, baik Kejaksaan maupun Pemkab Labuhanbatu sebagai pengayom masyrakat dan menjadi pelopor persatuan masyarakat. (Doni Syahputra)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









