Keluarga Korban Lakalantas Minta Pelaku Dikenakan Pasal Pembunuhan

- Editorial Team

Kamis, 9 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu, TRIBRATA TV

Masih ingat dengan peristiwa Lakalantas di Jalan lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya di Jalan Bulu Cina Kecamatan Rantau Selatan pada Minggu, 29 November 2021 lalu, yang mengakibatkan pengendara sepeda motor merk Honda Blade yang membonceng Istri dan satu orang anaknya meninggal dunia.

Saat ini pelakunya sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Rantauprapat.

Kronologis lakalantas inu dijelaskan Kanit lakalantas Polres Labuhanbatu Iptu Iwan Masuri. Bermula mobil barang jenis tronton BK 8199 YL, melaju di Jalinsum dari arah Aeknabara menuju Rantauprapat.

Setibanya di jalinsum Bulu Cina pada posisi jalan menurun, supir truk kehilangan kendali, karena rem mobil truknya blong. Akibatnya truk terus melaju dan menabrak sepeda motor Honda Blade dan mobil Toyata Agia didepannya.

Akibatnya pengemudi sepeda motor dan 2 penumpangnya yang merupakan istri dan anak pengemudi sepeda motor tersebut terhimpit dengan mobil Agia tersebut.

Ketiganya meninggal dunia ditempat sementara sepeda motor dan mobil Agia tersebut rusak parah.

BACA JUGA  PAC GRIB Jaya Panai Hulu Gelar Tournament Mini Soccer

Iptu Iwan Masuri juga menyebutkan, saat di jalinsum Kota Aeknabara, supir truk tersebut mengakui telah mengetahui rem mobilnya tidak berfungsi. Namun, karena melihat tujuan sudah hampir sampai, supir terus memaksakan membawa mobil yang dikendarainya.

“Di tempat kejadian lakalantas, supir truk awalnya juga melarikan diri, dengan alasan takut dihajar massa. Setelah keesokan harinya menyerahkan diri ke Polres Labuhanbatu, setelah diberikan peringatan keras oleh si pemilik mobil tronton tersebut”, kata Iwan.

Kanit juga menjelaskan, setelah diintrogasi pihaknya melihat keterangan pelaku dapat dipertanggung jawabkan, tidak berbelit dan mengakui perbuatannya.

Satlantas hanya menangani permasalahan lalulintas, namun untuk pelaku agar dilakukan test urin. Iptu Iwan Masuri mengatakan itu tidak bagian wewenang dari pada pihaknya namun pada Satnarkoba.

“Perbuatan yang dipersangkakan oleh pelaku dikenakan dengan Pasal 310 UU Lalulintas dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan telah ditangani Kejaksaan Negeri Rantauprapat,” jelas Iptu Iwan Masuri.

Sementara keluarga korban meninggal, Benny Sahala Tambun yang juga berprofesi sebagai Advokat anggota Peradi dan tergabung di LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut menyesalkan ancaman pidana yang dijatuhkan kepada supir truk tersebut.

BACA JUGA  Tabrak Mobil Berhenti, Pemotor Luka Berat, yang Dibonceng Tewas

Seharusnya, dari kronologis kejadian, pelaku dapat dipersangkakan melanggar pasal 338 KUHPidana yang isinya, barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.

“Kenapa demikian, dari pengakuan pelaku supir truk tersebut dari awal dirinya telah mengetahui, bahwa rem mobil yang dikendarainya dalam keadaan tidak berfungsi. Lantas, kenapa supir tersebut tetap saja mengemudikan mobil yang remnya tidak berfungsi. Karenanya si supir truk tersebut membahayakan dan berakibat pada kematian tiga orang sekaligus nyawa manusia”, ungkap Benny, Kamis (9/12/2021).

Benny juga mengungkapkan, seharusnya dari awal terhadap supir truk tersebut dilakukan tes pengecekan urine, untuk memastikan apakah si supir tersebut terlibat dalam pemakaian obat-obatan haram yang dilarang negara, agar kami keluarga korban tidak menduga duga kejiwaan supir truk tersebut.

BACA JUGA  Tabrak "Pantat" Truk, Pengendara Scoopy Tewas

“Memang kasus ini, telah ditangani Kejaksaan Negeri Rantauprapat dan telah disidangkan dengan agenda keterangan saksi. Namun harapan kepercayaan kepada Jaksa Penuntut umum (JPU) yang menangani perkara sebagai pengacara negara untuk menguji kembali di persidangan keterangan saksi-saksi dan juga penerapan dari pada hukum sebagaimana yang pantas untuk didakwakan kepada pelaku.

Ia berharap JPU meminta untuk menerapkan pasal dakwaan alternatif dengan menerapkan pasal 338 KUHPidana atas perbuatan pelaku supir tersebut. (Samuel)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!
Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan
Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi
Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar
Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren
‎Tangkap GS, Korban Culik dan Aniaya Bertambah, Jari Putus dan Masih Disekap
Ucapan Duka Cita dan Santunan Diapresiasi Namun Harus Ada yang Bertanggungjawab Atas Kelalaian PT Nindya Karya
Kisruh Warisan Keluarga Besar Nadeak, Polisi Gerak Cepat Ungkap Misteri Saham yang Hilang

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:08 WIB

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:33 WIB

Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:59 WIB

Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:45 WIB

Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 - 06:32 WIB

Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren

Berita Terbaru

error: Content is protected !!