Satu Lagi Penganiaya Mahasiswa Nommensen Ditangkap Polisi

- Editorial Team

Jumat, 24 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV
Polrestabes Medan menangkap Eka Putra Pardede (22), mahasiswa Universitas Nommensen, Rabu (22/1/2020) kemarin.

Eka Putra diduga salah satu pelaku penganiayaan terhadap mahasiswa Nommensen, Rojer Siahaan yang tewas saat tawuran antar mahasiswa, Jumat (22/11/2019) lalu.

Dari informasi yang diterima, Eka diamankan petugas Satreskrim Polrestabes Medan pada Rabu kemarin.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan tersangka diamankan di Desa Salak, Kabupaten Pakpak Bharat.

“Diamankannya Eka Putra Pardede, maka sejauh ini Polrestabes Medan sudah mengamankan empat orang tersangka penganiaya terhadap Rojer Siahaan,” ungkapnya, Jumat (24/1/2020).

BACA JUGA  Mulai Besok 12 Jalan Kota Medan Ditutup

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan terhadap korban, polisi amankan tiga orang yakni Ranto Sihombing, Marzuki Simatupang, dan Edison Kasido Siboro.

“Sementara satu tersangka lainnya yang berinisial IKS masih dalam pengejaran,” ujar Maringan.

Bentrok yang berujung maut tersebut terjadi pada Jumat (22/11/2019) lalu. Bentrokan terjadi antarmahasiswa Fakultas Teknik dan Fakultas Pertanian mahasiswa UHN Medan.

BACA JUGA  Mahasiswa UINSU Unjukrasa, Desak Menag Usut Dugaan Plagiasi Oknum Rektor

Dalam peristiwa nahas tersebut, Roger Siahaan (21), mahasiswa Fakultas Pertanian angkatan tahun 2016, menjadi korban hingga meninggal dunia.

Korban merupakan warga asal Desa Lumban Gorat, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), Sumut

Sementara korban yang luka bernama Gamayel Naibaho (21), juga dari Fakultas Pertanian.

Gamayel mengalami luka bacokan di bagian kepala. (red)

BACA JUGA  Aniaya Polisi, Polisi Tetapkan 10 Tersangka Termasuk Oknum Anggota DPRD Sumut, 2 Buron

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri

Berita Lainnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:24 WIB

Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Terbaru

Peristiwa

Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi

Minggu, 19 Jul 2026 - 10:23 WIB