Aniaya Polisi, Polisi Tetapkan 10 Tersangka Termasuk Oknum Anggota DPRD Sumut, 2 Buron

- Editorial Team

Kamis, 23 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Polrestabes Medan masih terus mendalami proses penyidikan kasus penganiayaan dua personel kepolisian Bripka KG dan Bripka M yang melibatkan seorang anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDIP berinisial KHS di lokasi parkir tempat hiburan malam Capital Building pada Minggu (19/7/2020) lalu.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui keributan tersebut berawal dari laporan seorang teman wanita KHS mengaku dipukul polisi.

“Yang kita temukan saudara KHS menerima chat WA dari rekan wanitanya. Bahwa rekan wanitanya ini dipukul oleh anggota Polri, menurut pengakuannya di diskotik itu,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (22/7/2020).

BACA JUGA  Sepanjang 2021, 6 Personel Polrestabes Medan Dipecat

Kemudian KHS bersama dengan temannya mencari 2 personel polisi tersebut dan menemukan mereka di lapangan parkir Capital Building. Saat bertemu, KHS yang pertama kali memukul personel Bripka KG dan keributan tidak bisa terelakkan.

Selain itu Bripka M yang berada di lokasi juga mengalami penganiayaan.

“Dia yang memukul pertama kali, memukul korban saudara KG,” sebutnya.

Selanjutnya, mengenai keberadaan ke 2 orang personel di Capital Building saat keributan, Riko mengaku, pihaknya masih menyelidikinya.

“Sedang kita dalami. Itu kejadiannya di lapangan parkir ya. Saya tegaskan kejadiannya di lapangan parkir,” tegasnya.

BACA JUGA  Dituduh Menjambret, Sekelompok Pemuda Aniaya Warga Percut

Atas tindakannya saat ini KHS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolrestabas Medan bersama 7 tersangka lainnya.

Sementara tersangka PA merupakan teman wanita KHS yang memprovokasi rekannya untuk menganiaya kedua korban.

“Ditahan, 8 orang kami tahan, 7 orang lak-laki dan 1 perempuan,” jelasnya.

Selain 8 tersangka tersebut, tutur Riko, masih ada 2 tersangka lagi yang buron. Saat ini Polres Medan telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus yang mereka tangani ini.

“Memukuli dan menginjak-injak. Mereka akan kita cari. Saya mengimbau yang bersangkutan segera menyerahkan diri,” tegasnya. (Red)

BACA JUGA  Narkoba Senilai Rp30 Miliar Dimusnahkan Polrestabes Medan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Terbaru