Labuhanbatu Selatan, TRIBRATA TV
Nama tokoh pemekaran Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), H. Rustam Efendi Nasution resmi menjadi nama jalan menggantikan nama Jalan Kampung Raja di Lingkungan Kampung Raja Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang.
Peresmian ini ditandai dengan pembukaan selubung papan nama jalan, Selasa (23/12/2025) sebagai bentuk penghormatan atas jasa tokoh pemekaran Labusel.
Penabalan nama jalan ini merupakan usulan Forum Pejuang Pemekaran Labuhanbatu Selatan (Forperan Labusel) yang kemudian mendapat persetujuan bersama Pemerintah Kabupaten Labusel dan DPRD Labusel. Hal ini sebagai wujud penghargaan atas dedikasi almarhum H.Rustam Efendi Nasution, sosok sentral yang dikenal luas sebagai salah satu penggagas utama terbentuknya Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Perjuangan almarhum dalam mendorong pemekaran wilayah dimulai sejak tahun 2005 dan akhirnya membuahkan hasil pada tahun 2009, ketika Labusel resmi ditetapkan sebagai daerah otonom baru. Jejak pengabdiannya pun kini diabadikan melalui penamaan jalan di jantung Kota Kotapinang.
Prosesi peresmian ditandai dengan pembukaan tirai plang nama jalan serta pemotongan pita yang berlangsung di simpang Jalan Kampung Raja. Acara berjalan khidmat dan sarat nuansa penghormatan terhadap jasa almarhum.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Labusel H.Romadon Nasution, mantan Bupati dan Wakil Bupati Labusel H.Edimin dan Ahmad Fadli Tanjung,jajaran pengurus Forperan Labusel,tokoh masyarakat, tokoh agama,serta keluarga besar almarhum H.Rustam Efendi Nasution.
Selain peresmian,rangkaian acara juga diisi dengan santunan anak yatim. Kegiatan sosial ini menjadi cerminan nilai-nilai yang semasa hidup kerap dilakukan almarhum,khususnya kepada putra-putri para tokoh pemekaran dan pejabat daerah periode 2019–2024.
Putra bungsu almarhum,Faisal Nurdin Nasution menyampaikan rasa haru dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah menginisiasi penabalan nama jalan tersebut.
“Kami sekeluarga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pemkab Labusel, DPRD,masyarakat dan pengurus Forperan. Ini merupakan kehormatan besar bagi keluarga kami,” ujar Faisal.
Ia juga menegaskan pihak keluarga tidak pernah mengusulkan penamaan jalan menggunakan nama ayahnya.
“Kami memohon maaf apabila terdapat penolakan di tengah masyarakat.Kami tidak memiliki maksud apa pun.Penabalan ini murni usulan rekan-rekan pejuang pemekaran sebagai bentuk mengenang jasa almarhum. Semoga menjadi amal jariyah,” tuturnya.
Sebelum peresmian dilaksanakan,sejumlah warga sempat menyampaikan penolakan di lokasi acara. Penolakan tersebut didasari anggapan bahwa perubahan nama jalan belum tersosialisasi secara maksimal kepada masyarakat setempat.
Menanggapi hal itu,pengurus Forperan Labusel, Muhammad Yunus Nasution menjelaskan penabalan nama jalan telah melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku serta merupakan aspirasi yang telah lama disuarakan.
“Setiap peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Labusel, tokoh masyarakat dan pemuda selalu menyuarakan agar jasa beliau dihargai melalui penamaan jalan. Hal ini disambut baik oleh Bupati Labusel dan diperkuat dengan kesepakatan bersama antara Pemkab dan DPRD,”jelas Yunus.
Sementara itu,Wakil Ketua DPRD Labusel H.Romadon Nasution menegaskan penabalan nama jalan ini bukan sekadar simbol melainkan bentuk penghargaan nyata terhadap perjuangan para tokoh pemekaran.
“Para tokoh pemekaran telah mengorbankan waktu, tenaga, pikiran, bahkan finansial demi terwujudnya Labusel sebagai daerah otonom. Penamaan jalan ini adalah wujud penghargaan atas jerih payah tersebut,” tegasnya.
Romadon juga memastikan perubahan nama jalan sepanjang kurang lebih satu kilometer dari simpang menuju jalan nasional hingga simpang SD Negeri 2 Kotapinang, tidak berdampak pada administrasi kependudukan warga seperti KTP dan Kartu Keluarga.
“Ini murni administrasi dan tidak memengaruhi data kependudukan. DPRD siap mengawal serta melegitimasi penabalan nama jalan ini melalui Peraturan Daerah,” pungkasnya.
Dengan penabalan tersebut,Jalan H.Rustam Efendi Nasution kini resmi menjadi bagian dari identitas wilayah Lingkungan Kampung Raja Kelurahan Kotapinang sembari menunggu penguatan hukum melalui Peraturan Daerah (Perda). (Jhon Pitra)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









