Forkopimda Bondowoso Musnahkan Ribuan Botol Miras

- Editorial Team

Kamis, 23 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bondowoso, TRIBRATA TV

Forum koordinasi pimpinan daerah Bondowoso, Jawa Timur turut memusnahkan barang bukti selama tahun 2021 di Mapolres Bondowoso, Kamis (23/12/2021).

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 1.808 botol miras, dan 36 knalpot brong serta 22 van kecil.

Semua barang bukti tersebut merupakan hasil ungkap kasus dan Operasi Jondisi Semeru 2021 yang dilakukan Satlantas, Sat Resnarkoba, Sat Sabhara, serta Sat Reskrim Polres Bondowoso.

“Ini hasil ungkap kasus untuk cipta kondisi Semeru 2021,” kata Kapolres Bondowoso AKBP Herman Priyanto, Kamis (23/12/2021).

BACA JUGA  Pos Pelayanan Mudik Unik Bergaya Klasik di Bondowoso, Sedia Kopi dan Takjil Gratis

Ia menjelaskan, ribuan botol miras ini didapat dari beberapa wilayah di Bondowoso. Utamanya kios, dan toko – toko yang seringkali menjual miras tanpa ijin.

“Infomasi yang saya dapat pindah-pindah orangnya yang jual. Mungkin yang ditangkap hari ini, dia jera. Yang lain buka, “kata Herman.

Sementara itu terkait knolpot brong Kasat Lantas AKP Didik Sugiarto, mengatakan merupakan hasil cipta kondisi yang dilakukan baik saat pengamanan di pagi hari, patroli maupun hasil razia balap liar.

BACA JUGA  Pemohon SIM di Polres Nganjuk Difasilitasi Vaksin Covid

“Sejauh ini kami hanya bisa melakukan penindakan tilang. Kalau anak dibawah umur kita panggil juga orang tuanya, “katanya.

Pemusnahan dihadiri Bupati Salwa Arifin, Komandan Kodim 0822 Letkol Kav Widi Widayat, Ketua DPRD Ahmad Dhafir, Kasat Intel Kejaksaan Negeri Bondowoso, perwakilan Sat Brimob, dan instansi terkait lainnya. (irawan/r)

BACA JUGA  Waduh, Polisi Bongkar Penjual Tabung Oksigen Palsu

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Terbaru