Bondowoso, TRIBRATA TV
Forum koordinasi pimpinan daerah Bondowoso, Jawa Timur turut memusnahkan barang bukti selama tahun 2021 di Mapolres Bondowoso, Kamis (23/12/2021).
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 1.808 botol miras, dan 36 knalpot brong serta 22 van kecil.
Semua barang bukti tersebut merupakan hasil ungkap kasus dan Operasi Jondisi Semeru 2021 yang dilakukan Satlantas, Sat Resnarkoba, Sat Sabhara, serta Sat Reskrim Polres Bondowoso.
“Ini hasil ungkap kasus untuk cipta kondisi Semeru 2021,” kata Kapolres Bondowoso AKBP Herman Priyanto, Kamis (23/12/2021).
Ia menjelaskan, ribuan botol miras ini didapat dari beberapa wilayah di Bondowoso. Utamanya kios, dan toko – toko yang seringkali menjual miras tanpa ijin.
“Infomasi yang saya dapat pindah-pindah orangnya yang jual. Mungkin yang ditangkap hari ini, dia jera. Yang lain buka, “kata Herman.
Sementara itu terkait knolpot brong Kasat Lantas AKP Didik Sugiarto, mengatakan merupakan hasil cipta kondisi yang dilakukan baik saat pengamanan di pagi hari, patroli maupun hasil razia balap liar.
“Sejauh ini kami hanya bisa melakukan penindakan tilang. Kalau anak dibawah umur kita panggil juga orang tuanya, “katanya.
Pemusnahan dihadiri Bupati Salwa Arifin, Komandan Kodim 0822 Letkol Kav Widi Widayat, Ketua DPRD Ahmad Dhafir, Kasat Intel Kejaksaan Negeri Bondowoso, perwakilan Sat Brimob, dan instansi terkait lainnya. (irawan/r)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









