Pemohon SIM di Polres Nganjuk Difasilitasi Vaksin Covid

- Editorial Team

Rabu, 23 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk, TRIBRATA TV

Kasat Lantas Polres Nganjuk
AKP Marita Dyah Anggraini terus melakukan inovasi dalam memberikan pelayanan untuk masyarakat. Salah satu inovasi yang digagas yakni memberikan vaksin di layanan SIM kepada para pemohon pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM).

Saat ditemui di kantornya Rabu (24/06/2021), ia menjelaskan program yang digagasnya itu sebagai tindak lanjut proses mentracing warga dalam program vaksinator.

“Ini kita lakukan sebagai salah satu upaya dalam mensukseskan program vaksinasi yang digagas pemerintah pusat, karena keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, ” ujar Kasat.

BACA JUGA  OTT Bupati Nganjuk Kerjasama KPK dengan Bareskrim

Dalam proses program yang digagasnya itu, bekerjasama dengan Dokkes Polres Nganjuk dan RS Bhayangkara Nganjuk.

Ia juga menjelaskan mekanismenya, apabila menurut petugas kesehatan pemohon layak (keadaan sehat) untuk divaksin.

“Para pemohon SIM kami minta menunjukkan surat keterangan sudah vaksin. Kalau tidak ada maka kami akan melakukan check terhadap pemohon,” jelasnya.

BACA JUGA  Bawa Ganja Saat Konvoy Usai UN, Dua Pelajar Ditangkap Polisi

Menurutnya, kalau hasil chek pemohon belum divaksin dan apabila mereka ingin melakukan vaksinasi, pihaknya juga telah menyiapkan ruangan khusus sebagai tempat vaksinasi.

“Satuan Lalu Lintas Polres Nganjuk kegiatan Vaksinasi kepada pemohon SIM di kantor Satlantas Polres Nganjuk sesuai SOP pencegahan penularan Pandemik COVID-19” pungkasnya pada wartawan. (ISK)

—————————————

BACA JUGA  Ribuan Kasus Diungkap Polrestabes Surabaya dalam Operasi Pekat

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tiga Hari Buron, Pelaku Penganiayaan Akhirnya Menyerahkan Diri: Polres Kepulauan Sitaro Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Kapolsek KP3 Tanjungwangi Respon Cepat Redam Kericuhan
Kapolda Riau Apresiasi Respons Cepat Jajaran Lalu Lintas dan Pemkot Pekanbaru Tangani Dampak Banjir
Polres Merangin dan Polsek Sungai Manau Berikan Pengamanan Ekstra pada Perhelatan MTQH Ke-52
Polres Lhokseumawe Gelar Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan Bersama Masyarakat
Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah, Plt. Bupati Sitaro Satukan Forkopimda dalam Pertemuan Penuh Keakraban
Harmonisasi Dua Rancangan Perbup, Pemkab Sitaro Matangkan Tata Kelola Arsip dan Arah Pembangunan 2027
Temu Kangen Nelayan Jawa-Bali di Pantai Bulusan: Meriah dengan Lomba Perahu Layar

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:13 WIB

Tiga Hari Buron, Pelaku Penganiayaan Akhirnya Menyerahkan Diri: Polres Kepulauan Sitaro Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:16 WIB

Kapolsek KP3 Tanjungwangi Respon Cepat Redam Kericuhan

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:22 WIB

Kapolda Riau Apresiasi Respons Cepat Jajaran Lalu Lintas dan Pemkot Pekanbaru Tangani Dampak Banjir

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:16 WIB

Polres Merangin dan Polsek Sungai Manau Berikan Pengamanan Ekstra pada Perhelatan MTQH Ke-52

Senin, 20 Juli 2026 - 07:00 WIB

Polres Lhokseumawe Gelar Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan Bersama Masyarakat

Berita Terbaru