Waduh, Polisi Bongkar Penjual Tabung Oksigen Palsu

- Editorial Team

Kamis, 19 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, TRIBRATA TV

Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar kasus tabung oksigen palsu yang dilakukan CV Surya Artha Kencana yang berlokasi di Jalan Simorejo Timur I, Surabaya.

Pelaku berinisal NW (54), asal Jalan Simorejo 9/43 RT. 005 RW. 002 Sukomanunggal, Kecamatan Simomulyo, Surabaya ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan terbongkarnya kasus ini bermula dari laporan korban yang orangtuanya berinisal WD yang terpapar Covid-19.

Karena kondisinya memburuk, WD lantas membeli tabung oksigen melalui media sosial (medsos) pada 27 Juli 2021.

Ia pun ditawari dua tabung oksigen masing-masing ukuran satu meter kubik, seharga Rp4 juta oleh pelaku NW.

BACA JUGA  Komisi III DPR RI Apresiasi Vaksinasi Tahanan di Polrestabes Surabaya

“WD adalah konsumen yang membutuhkan tabung oksigen. Yang kemudian mendatangi CV milik tersangka di daerah Simorejo, Surabaya,” jelas Nico, Rabu (18/8/2021).

Setelah membeli tabung tersebut, WD langsung memberikannya kepada orangtua dengan harapan kondisinya membaik. Namun, kesehatan orangtua korban justru memburuk.

Korban curiga dengan tabung yang dibelinya. Terlebih memiliki warna dasar merah, bentuknya sama persis dengan tabung alat pemadam api ringan (apar).

Curiga, korban kemudian melaporkan ke polisi. Polisi yang melakukan penyelidikan dan mendapatkan keterangan saksi kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan dan menemukan 800 tabung.

“Ada sekitar 106 tabung yang sudah siap edar, berisi satu meter kubik, 1,5 meter kubik, lima meter kubik dan enam meter kubik. Semuanya sudah hasil modifikasi dari tabung apar seolah-olah menjadi tabung oksigen,” ujar Nico.

BACA JUGA  Gunung Semeru Erupsi, Polri Gelar Operasi Aman Nusa II

Berdasarkan penyelidikan, CV tersebut ternyata memang bergerak di bidang pengisian alat pemadam kebakaran dan repackaging atau modif, produksi dari tabung pemadam kebakaran.

Pelaku mengubah warna cat yang semula merah digosok menjadi putih, kemudian isinya dikeluarkan dan dipasang regulator dan diisi oksigen.

“Selama satu bulan ini tersangka sudah menjual tabung oksigen palsu sebanyak 50 tabung, kini kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui jumlah tabung palsu yang terjual seluruhnya,” tandas jenderal bintang dua tersebut.

BACA JUGA  16.000 Warga Banyuwangi Manfaatkan Program Lapor Bansos Online

Atas perbuatannya, NW dijerat Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukumannya pidana 15 tahun penjara. (Redho)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta
Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba
Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:56 WIB

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:49 WIB

Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:03 WIB

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Berita Terbaru

error: Content is protected !!