In Absensia, Waka Polresta DS Pimpin Upacara PTDH

- Editorial Team

Senin, 23 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang, TRIBRATA TV

Berdasarkan Keputusan Kapolda Sumut yang tertuang dalam KEP tanggal 20 Oktober 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri, Waka Polresta Deli Serdang AKBP Julianto P Sirait langsung memimpin upacara terhadap Bripka FS yang dinyatakan tidak layak lagi menjadi anggota Polri, Senin (23/11/2020).

Upacara PTDH yang dilaksanakan di halaman Mapolresta Deli Serdang tanpa dihadiri personil yang bersangkutan (In Absentia) itu juga dihadiri personil lainnya. Dalam pesan amanatnya, AKBP Julianto P Sirait mengatakan bahwa melalui upacara PTDH, Bripka FS yang terakhir bertugas di Sat Sabhara Polresta Deli Serdang itu dikukuhkan dan dinyatakan secara resmi tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri.

BACA JUGA  Polresta Deli Serdang Pasang Bilik Sterilisasi

Hal ini sebagai pembelajaran bagi seluruh personil Polresta Deli Serdang lainnya. “Tidak ada rasa syukur sehingga FS melanggar kode etik yang mengakibatkan dirinya di PTDH, dan ini pembelajaran bagi kita semua untuk lebih intropeksi diri,” jelasnya.

”Cukuplah Bripka FS di PTDH, saya berharap tidak ada lagi personil yang berbuat seperti ini yang dapat mengakibatkan turunnya keputusan PTDH, hindari semua perilaku perilaku disersi, narkoba dan perilaku lainnya, sayangi profesi kita, dan keluarga kita, bekerjalah yang baik, yakinlah yang terbaik akan datang menghampiri jika kita selalu berbuat yang terbaik bagi masyarakat, bangsa dan negara,” tambah AKBP Julianto.

BACA JUGA  Kapolresta Deli Serdang Cek Kesiapan Ruangan Isolasi Terpadu

Dalam upacara PTDH tersebut, walau tidak dihadiri personil yang bersangkutan namun prosesnya berjalan lancar hanya dengan menggunakan foto Bripka FS saja.

Terakhir, Wakapolresta berharap semoga kedepan Polresta Deli Serdang semakin baik dan jaga selalu kesehatan. (Yan)

BACA JUGA  Kapolda Aceh Bersama Forkopimda Ikuti Upacara Kemerdekaan di Kantor Gubernur

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru