Pasangan Pemain Sabu Dicokok Polres Tanjungbalai

- Editorial Team

Kamis, 23 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungbalai, TRIBRATA TV

Personel Satnarkoba Polres Tanjungbalai menggerebek dan menangkap dua orang pemain sabu – sabu. M alias N (49) kelimpungan begitu ditangkap bersama teman wanitanya, S alias T (40) dari dalam sebuah rumah.

Keduanya pun dicokok Polisi selepas diinfokan bertransaksi sabu.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri melalui Plt Kasi Humas Ipda Ruslan kepada wartawan, Kamis (23/10/2025) mengatakan keduanya ditangkap disebuah rumah di Jalan Semenanjung, Gang Losmen, Lingkungan III, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.

BACA JUGA  Satres Narkoba Asahan Ringkus DPO Polsek Air Batu

M alias N (49) tercatat sebagai warga Jalan M. Abbas, Gang Losmen, Lingkungan III, Kecamatan Tanjung Balai Selatan dan S alias T (40) warga Jalan M.U. Damanik, Lingkungan IV, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan.

Ipda Ruslan menerangkan, saat penggrebekan pada Selasa (21/10/2025) sekira pukul 20.45 WIB, personel menemukan keduanya berada di dalam rumah. Dari penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti bungkusan plastik klip transparan berisikan sabu – sabu.

BACA JUGA  Bawa Narkoba, Dua Pria Mengaku Wartawan Diringkus

“Ada beberapa bungkus, ada seberat 1,13 gram, 0,89 gram dan 2,93 gram, ” bebernya.

Selain itu, Polisi juga menyita uang tunai hasil penjualan sabu – sabu milik tersangka dengan total Rp256.000,-.

“Tersangka mengakui mendapatkan barang bukti sabu – sabu tersebut dari seorang laki-laki berinisial “A”. Dan saat ini keduanya bersama barang bukti diamankan di Polres Tanjungbalai untuk pemeriksaan lebih lanjut, ” pungkas Ipda Ruslan. (eko)

BACA JUGA  Bawa 7 Butir Ekstasi Mau Dugem, Sepasang Kekasih ini Gol di Polsek Medan Kota

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta
Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba
Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:56 WIB

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:49 WIB

Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:03 WIB

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Berita Terbaru

error: Content is protected !!