Tanjungbalai, TRIBRATA TV
Personel Satnarkoba Polres Tanjungbalai menggerebek dan menangkap dua orang pemain sabu – sabu. M alias N (49) kelimpungan begitu ditangkap bersama teman wanitanya, S alias T (40) dari dalam sebuah rumah.
Keduanya pun dicokok Polisi selepas diinfokan bertransaksi sabu.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri melalui Plt Kasi Humas Ipda Ruslan kepada wartawan, Kamis (23/10/2025) mengatakan keduanya ditangkap disebuah rumah di Jalan Semenanjung, Gang Losmen, Lingkungan III, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.
M alias N (49) tercatat sebagai warga Jalan M. Abbas, Gang Losmen, Lingkungan III, Kecamatan Tanjung Balai Selatan dan S alias T (40) warga Jalan M.U. Damanik, Lingkungan IV, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan.
Ipda Ruslan menerangkan, saat penggrebekan pada Selasa (21/10/2025) sekira pukul 20.45 WIB, personel menemukan keduanya berada di dalam rumah. Dari penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti bungkusan plastik klip transparan berisikan sabu – sabu.
“Ada beberapa bungkus, ada seberat 1,13 gram, 0,89 gram dan 2,93 gram, ” bebernya.
Selain itu, Polisi juga menyita uang tunai hasil penjualan sabu – sabu milik tersangka dengan total Rp256.000,-.
“Tersangka mengakui mendapatkan barang bukti sabu – sabu tersebut dari seorang laki-laki berinisial “A”. Dan saat ini keduanya bersama barang bukti diamankan di Polres Tanjungbalai untuk pemeriksaan lebih lanjut, ” pungkas Ipda Ruslan. (eko)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








