Polda Sumsel Musnahkan 1,4 Kg Sabu dan 823 Butir Ekstasi

- Editorial Team

Selasa, 23 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, TRIBRATA TV

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memusnahkan barang bukti narkotika dengan jumlah yang fantastis, Selasa (23/9/2025). Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 1.469 gram (1,4 kg) sabu dan 823 butir ekstasi.

Pemusnahan ini merupakan hasil dari 12 laporan polisi yang berhasil diungkap pada bulan Agustus hingga September 2025 dengan 20 tersangka.

Barang bukti yang dimusnahkan pada September 2025 ini merupakan hasil dari operasi penindakan yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel di beberapa wilayah, termasuk Palembang, Musi Rawas, Banyuasin, dan Musi Banyuasin.

BACA JUGA  Dalam Sepekan 4 Bandar Narkoba Ditangkap Jajaran Resnarkoba Polda Sumsel

Salah satu kasus terbesar adalah penangkapan di Kabupaten Musi Rawas, di mana polisi berhasil mengamankan 295 gram sabu dan 44 butir ekstasi dari dua tersangka, Bustari dan Oktikal. Selain itu, ada juga penangkapan di Musi Banyuasin yang melibatkan tiga tersangka, Peri Kisi Haryanto, Legiono, dan Effendi, dengan barang bukti 138,27 gram sabu.

Dari keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan ini, Ditresnarkoba Polda Sumsel memperkirakan setidaknya 15.183 jiwa anak bangsa berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA  Berkas Lengkap, Tersangka Narkoba Diserahkan ke Kejari Bintan

Plt Wadir Narkoba Polda Sumsel, AKBP Syekh Kopek, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika.

“Pemusnahan ini adalah bukti nyata kerja keras tim kami dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkoba. Setiap gram sabu dan setiap butir ekstasi yang kami musnahkan, setidaknya telah menyelamatkan ribuan nyawa,” tegasnya. (Suherman)

BACA JUGA  Tak Cukup Bukti, Tokoh Pemuda Tanjung Morawa Jalani Wajib Lapor

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB