Tak Cukup Bukti, Tokoh Pemuda Tanjung Morawa Jalani Wajib Lapor

- Editorial Team

Rabu, 31 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang, TRIBRATA TV

Setelah menjalani berbagai proses tahapan pemeriksaan yang didampingi Polda Sumut hingga gelar perkara, Satnarkoba Polresta Deli Serdang menyimpulkan belum cukup alat bukti untuk menetapkan seorang tokoh pemuda asal Tanjung Morawa berinisial HS alias HT (45) sebagai tersangka.

Alasannya, saat dikonfrontir, HS alias HT membantah pengakuan Dony alias Pacek alias Ambon (35) warga Tanjung Morawa atas barangbukti sabu seberat bruto 0,50gram, Rabu (31/3/2021).

Dalam keterangan persnya, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi melalui Kasat Narkoba Kompol Ginandjar Fitriadi mengatakan jika barang bukti sabu seberat bruto 0,50 gram yang ditemukan petugas dari Dony alias Pacek alias Ambon tidak ada hubungan maupun keterkaitan dengan HS alias HT.

BACA JUGA  Grebek Diskotik Samudra Selatan, Polisi Sita Ratusan Pil Ekstasi dan Tangkap 2 Pengedar

Bahkan saat HS alias HT diamankan, petugas juga tidak ada menemukan barangbukti narkoba padanya.

“Karena urine HS alias HT positif, maka diarahkan ke BNN untuk selanjutnya menjalani proses disana. Selain itu, yang bersangkutan yang juga pernah menjalani hukuman dalam kasus yang sama pada tahun 2014 lalu diwajibkan menjalani proses wajib lapor ke Satnarkoba Polresta Deli Serdang. Dan diminta kepada Pak Damri Siregar, Kepling yang bersangkutan untuk bekerjasama membantu polisi dalam mengawasi daerahnya”, kata Kompol Ginandjar.

Sebelumnya, kata Kompol Ginandjar Fitriadi, pada Selasa (23/3/2021) sekira pukul 12.00 wib, di Dusun III Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, personil Tekab Satnarkoba Polresta Deli Serdang meringkus Dony alias Pacek alias Ambon dan menemukan barangbukti satu unit hape warna coklat merek iphone serta sabu seberat bruto 0,50 gram dari kantong celana belakang sebelah kanan.

BACA JUGA  Maling Mobil Innova yang Dijual di Marketplace Diringkus Polisi

Tak hanya itu, saat diinterogasi petugas, yang bersangkutan sempat menerangkan bahwa barangbukti temuan polisi itu diperoleh dari HS alias HT pada Senin (22/3/2021) sekira pukul 22.00 wib dikediaman Dony alias Pacek alias Ambon.

Atas keterangan tersebut, kemudian pada Kamis (25/3/2021) sekira pukul 17.00 wib, petugas mengamankan HS alias HT di Jalan Tirta Deli Kecamatan Tanjung Morawa guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA  Gara-gara Ganja Sepuluh Ribu, Madan Masuk Sel Polsek Medan Baru

“Saat ini Dony berstatus tersangka dan ditahan di Satnarkoba Polresta Deli Serdang”, sebut Kompol Ginandjar Fitriadi SIk. (Yan)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru