Warga Siantar Minta Polisi Segera Tangkap Bandar Narkoba Berinisial RS

- Editorial Team

Senin, 23 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pematangsiantar, TRIBRATA TV

Warga masyarakat Kota Pematangsiantar, khususnya warga Kecamatan Siantar Utara kepada sejumlah wartawan menyatakan rasa tidak percaya kepada aparat penegak hukum yang seolah masa bodoh pada penjualan sabu-sabu dikawasan Jalan Sisingamangaraja Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Hal itu disampaikan salah seorang warga Pematangsiantar berharga Haloho kepada sejumlah media.

“Disini ada aparat hukum kepolisian dan BNN namun peredaran narkoba masih bebas di dekat rumah saya bang ,”ucapnya,Senin (23/9/2024).

BACA JUGA  Dikibusi Jualan Sabu, Tembong Ditangkap Dalam Gubuk

Ia pun menjelaskan kawasan yang menjadi peredaran narkoba seperti di areal kawasan seputar depan SPBU Jalan Sisingamangaraja Pematangsiantar, serta di seputar kawasan salah satu warung terminal Suka Dame Parluasan.

Walaupun sebelumnya petugas gabungan BNN bersama tim Satuan Brimob Kompi 2 Batalyon B. Pematangsiantar telah menangkap HM, RM dan RD pada Jumat siang (6/9/2024) lalu dengan barang bukti disebut 56 paket Sabu, namun dalam kurun waktu bilangan hari, komplotan (sindikat) yang dikomandoi RS sudah beroperasi kembali.

BACA JUGA  Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Ganja Asal Aceh

“Mereka jual sabu 24 jam siang dan malam depan SPBU seperti menjual kacang goreng saja,” ucapnya dengan nada geram.

Ia pun meminta pihak kepolisian untuk segera bertindak dengan menangkap Bandar Narkoba berinisial RS tersebut.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres P.Siantar, AKP Jhonny Pasaribu, saat dikonfirmasi mengatakan, melakukan penyelidikan.

“Terimakasih atas informasinya pak, kita lakukan penyelidikan,”ucapnya.

BACA JUGA  Tindaklanjut Pengaduan Warga, Polisi Tangkap Pengedar Sabu

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri

Berita Lainnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:24 WIB

Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Terbaru

Peristiwa

Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi

Minggu, 19 Jul 2026 - 10:23 WIB