Nias, TRIBRATA TV
Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Kabupaten Nias menggelar Diseminasi Audit Kasus Stunting Tahap I Tahun 2024 di Aula Gido Lantai III Kantor Bupati Nias, Kamis (22/08/2024).
Kepala Bidang P2KB Kabupaten Nias, Kharisma Zai menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk Mengidentifikasi resiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran, Untuk mengetahui penyebab terjadinya stunting sebagai upaya pencegahan dan perbaikan tatalaksana kasus yang serupa, menganalisis faktor resiko terjadinya stunting pada Baduta /Balita stunting sebagai upaya pencegahan dan perbaikan tatalaksana kasus yang serupa, Untuk memberikan rekomendasi penanganan kasus dan perbaikan tatalaksana serta upaya pencegahan yang harus kita lakukan.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Nias Pardin M. Harefa mengatakan bahwa berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) tahun 2023, sebanyak 21,6% persen anak balita di Indonesia mengalami stunting dan di Wilayah Provinsi Sumatera Utara sebanyak 18,9%. Sedangkan angka prevalensi stunting Kabupaten Nias sejak tahun 2021 hingga 2023 mengalami trade penurunan positif yakni ditahun 2021 sebanyak 32,1%, 2022 menjadi 25,3% dan pada tahun 2023 turun menjadi 20,3%.
Menurutnya, Diseminasi Audit Kasus Stunting ini sangat penting untuk mengurai akar penyebab masalah stunting dan ditujukan dalam perencanaan program dan referensi pengambilan keputusan serta bahan evaluasi program aksi konvergensi percepatan dan penurunan stunting.
Ia meminta kepada Tim Pakar Audit Kasus Stunting Kabupaten Nias untuk menyampaikan Hasil Analisis dan permasalahan terjadinya Kasus Stunting Kabupaten Nias dan langkah-langkah penanganan selanjutnya.
Kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk segera menuntaskan program kerja yang terkait dengan program stunting melalui 2 kegiatan strategis yaitu, intervensi Gizi Spesifik di Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana, serta Intervensi Sensitif di Bidang atau Sektor Non Kesehatan.
Sumber : niaskab.go.id
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









