Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Daun Khat Asal Afrika

- Editorial Team

Selasa, 23 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang, TRIBRATA TV
Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Kualanamu bekerjasama dengan Tim P2 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sumut dan P2 Pusat berhasil melakukan penindakan terhadap barang kiriman melalui PT Pos Indonesia, Kamis (18/7/2019). 10,6 daun tanaman khat yang dikirim dari Ethiopia berhasil diamankan. Penerimanya adalah warga negara Ethiopia berinisial SAA (30) yang berada di penampungan di Binjai.

Kepala Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean B Kualanamu Bagus Nugroho Tamtomo Putro, dalam paparannya di Aula Cakrawala, Selasa (22/7/2019), menyebutkan kejadian berawal dari informasi Bea Cukai Soekarno Hatta dan kecurigaan dari image X-Ray terhadap dua barang kiriman dengan penerima alamat yang sama tiba pada kantor Pos Lalu Bea Tanjung Morawa, jika barang tersebut diberitahukan dalam Consigment Note (CN) berupa daun kering berasal dari negara Ethiopia dengan berat masing-masing 5,3 kg.

Berdasarkan kecurigaan itu, tim melakukan pemeriksaan fisik dengan cara membuka barang kiriman tersebut. Hasil pemeriksaan fisik atas dua karton itu ditemukan masing-masing karton terdiri dari dua bungkus plastik berwarna merah muda dibungkus plastik kado yang berisi barang berupa daun kering berwarna hijau dan berbau.

BACA JUGA  Selepas Bertransaksi, Pengecer Sabu Diciduk dari Rumahnya

Selanjutnya Tim P2 Bea Cukai Kualanamu, Kanwil DJBC Sumut, P2 Pusat dan Kantor Pos Lalu Bea Tanjung Morawa melakukan kordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Sumut untuk melakukan control delivery (CD) ke Jalan Gatot Subroto Km 12,7 Diski. Dari hasil CD yang dilakukan berhasil mengamankan seorang laki-laki penerima barang berinisial SAA warga negara Ethiopia.

“SAA melanggar UU RI Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU RI Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan pasal 102 huruf h dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun paling lama 10 tahun denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar, UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 113 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar, pasal 113 ayat 2 dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah satu pertiga,” sebutnya

BACA JUGA  Polres Humbahas Tangkap 2 Napi yang Selundupkan Sabu ke Rutan

Wadir Narkoba AKBP Polda Sumut AKBP Frengki Yustandi, menyebutkan penggagalan peredaran narkotika ini suatu rangkaian kerjasama sinergis dari berbagai instansi. Harga daun Khat tergantung kebutuhan, kalau kebutuhan banyak harga bisa tinggi. “Alamat penerima di Binjai. Baru pertama kali tersangka menerima kiriman daun khat. Rencana dikirim ke Kanada. Tersangka hanya menerima saja. Dijanjikan bisnis daun khat akan ada untungnya. Tersangka berada dilokasi penampungan di Binjai sudah 4 tahun. Setelah barang diterima tersangka langsung dikirim kembali ke negara tujuan,” ujarnya

BACA JUGA  Sebulan Polrestabes Medan Ungkap Peredaran Narkoba Senilai Rp30 Miliar

BNN Propinsi Sumut yang diwakili Agus, menyatakan sangat mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh tim untuk penindakan peredaran narkotika. “Selama masih ada permintaan, peredaran narkoba akan terus ada. Saat ini ada 800 jenis narkotika baru dan yang masuk ke Indonesia sudah 80 jenis dan 74 jenis sudah masuk ke UU narkotika,” ungkapnya. (Yan Febri)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB