Tebing Tinggi, TRIBRATA TV
Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tebing Tinggi bersama Pemerintah Kota Tebing Tinggi menggelar deteksi dini penyalahgunaan narkotika melalui pemeriksaan tes urine bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Senin (22/06/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Mawar Balai Kota Tebing Tinggi ini diikuti 61 pejabat yang terdiri dari Eselon II, III, dan IV.
Kegiatan tersebut menjadi bentuk nyata sinergi antara BNNK Tebing Tinggi dan Pemerintah Kota Tebing Tinggi dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang sehat, profesional, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Pemeriksaan urine dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan integritas dan kualitas aparatur dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Kepala BNNK Tebing Tinggi, AKBP Rohim Martin hadir langsung memimpin jalannya kegiatan. Pada kesempatan itu, ia juga memberikan pemaparan materi bertema “Deteksi Dini melalui Tes Urine kepada ASN Pemko Tebing Tinggi” yang menekankan pentingnya pencegahan dan pengawasan sejak dini terhadap potensi penyalahgunaan narkoba di lingkungan pemerintahan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tebing Tinggi, Erwin Suheri Damanik, menegaskan kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas ASN. Menurutnya, ASN sebagai pelayan masyarakat harus menjadi contoh yang baik dan terbebas dari segala bentuk penyalahgunaan narkotika.
Pihak BNNK Tebing Tinggi menyampaikan tes urine merupakan langkah strategis untuk memperkuat budaya kerja yang produktif, disiplin, dan berintegritas. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi sekaligus pengingat bagi seluruh pegawai agar senantiasa menjauhi narkoba.
Kegiatan berlangsung tertib dan lancar hingga selesai. Melalui pelaksanaan deteksi dini secara berkelanjutan, BNNK Tebing Tinggi dan Pemerintah Kota Tebing Tinggi berharap dapat terus memperkuat upaya pencegahan narkoba serta mewujudkan birokrasi yang bersih, sehat, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas. (Nurhakim)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online










