Palu, TRIBRATA TV
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI), Komjen Pol. Dr. Martinus Hukom, memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis Sabu seberat 19.826,43 gram yang melibatkan jaringan internasional Indonesia-Malaysia.
Konferensi Pers berlangsung di Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe B Pantoloan, Palu, Sulawesi Tengah, pada Kamis (21/11/2024),
Tiga tersangka N, HS dan IB ditangkap petugas BNN bersama Bea Cukai di Desa Oti, Kecamatan Sindue Tobata, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah pada Senin (18/11/2024).
Upaya pengungkapan ini untuk menindak lanjuti arahan Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto, khususnya program Asta Cita yang ketujuh, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
Acara tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat penting, di antaranya Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol. Agus Nugroho, Danrem 132 Tadulako Brigjen TNI Deni Gunawan, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Dr. Fachrudin, Kasi Pidum Kejati Sulteng, Kakanwil DJP Sulut, Sulteng, Gorontalo Erwin Silitonga, serta berbagai tokoh agama dan masyarakat setempat.
Komjen Pol. Dr. Martinus Hukom menegaskan, pihaknya akan bekerjasama dengan PPATK terkait aliran dana jika ada masuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk melemahkan kekuatan para pelaku.
“Kita terus bersama-sama, hasil dari penangkapan ini kita akan melakukan penyelidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk melemahkan kekuatan mereka,” ujar Eks Kadensus 88 Anti Teror.
Sementara itu, Kapolda Sulteng Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho mengatakan, dalam penanggulangan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, kini telah dibentuk Desk Pemberantasan Narkoba di tingkat nasional, yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Hal ini menunjukkan pentingnya sinergi dan kerja sama seluruh stakeholder dalam upaya pemberantasan narkoba di Indonesia ujarnya.
Polda Sulawesi Tengah sendiri telah menunjukkan keseriusannya dalam pemberantasan narkoba. Dalam data yang disampaikan Kapolda Sulteng, bahwa Polda Sulawesi Tengah berhasil mengungkap ratusan kasus penyalahgunaan narkotika selama tiga tahun terakhir.
Tahun 2022 tercatat 568 kasus, dengan barang bukti sabu 10.244,74 gram dan ganja 5.441,04 gram. Pada 2023, jumlah kasus yang terungkap sedikit menurun menjadi 544 kasus, namun dengan barang bukti yang lebih besar, yaitu sabu 43.045,01 gram.
Sedangkan untuk tahun 2024, hingga saat ini telah terungkap 595 kasus dengan barang bukti sabu sebanyak 63.678,4 gram dan ganja 1.127,2 gram. Peningkatan pengungkapan kasus ini mencerminkan keseriusan Polda Sulawesi Tengah dalam memerangi peredaran narkoba.
Melalui keberhasilan ini, Polda Sulawesi Tengah telah berhasil menyelamatkan lebih dari 250.000 orang di wilayah tersebut dari bahaya narkoba pungkasnya.
Hal ini menjadi bukti komitmen dan dedikasi Polri, khususnya Polda Sulawesi Tengah, dalam memberantas peredaran narkoba dan menciptakan masyarakat yang lebih aman dan sehat.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









