Darurat Penyelewengan BBM Bersubsidi di Sektor Sawit Labusel

Perhatian: Dirjen Migas, Pertamina, dan PTPN IV Regional I Medan

- Editorial Team

Senin, 22 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labusel , TRIBRATA TV

Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar ternyata masih berlangsung secara teratur dan meluas, kembali mencoreng jalur distribusi energi nasional yang seharusnya dijaga ketat. Hasil penelusuran mendalam yang dilakukan tim jurnalistik di wilayah Labuhanbatu Selatan mengungkap indikasi kuat bahwa BBM bersubsidi dikuras dalam jumlah besar oleh pemilik jasa angkutan yang beroperasi di lingkungan PTPN IV Regional I PalmCo.

Temuan ini bukan sekadar dugaan semata, melainkan bukti nyata di lapangan yang menjadi peringatan keras bagi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, PT Pertamina (Persero), serta manajemen pusat PTPN IV Regional I Medan untuk segera turun tangan, mengevaluasi ulang, dan memperbaiki sistem pengawasan penyaluran BBM di seluruh lintas kawasan perkebunan wilayah ini.

Titik Pangkalan Angkutan dan Modus Penyimpanan
Berdasarkan pengamatan sejak 20 Juni 2026, teridentifikasi sejumlah titik pangkalan angkutan TBS sawit: satu di belakang kota Cikampak, satu lagi di kawasan Pinang Awan, dan pangkalan serupa juga ditemukan di pinggiran Jalinsum, tepatnya di kawasan Kandang Motor Cikampak. Di pangkalan belakang kota Cikampak terlihat jelas banyak jeriken dan tong segi empat berisi Bio Solar yang disiapkan sebagai cadangan operasional. Sementara di Pinang Awan tidak terlihat tumpukan secara langsung, namun sumber terpercaya menyatakan stok justru disembunyikan di balik tembok yang terhubung langsung ke bagian depan lokasi agar tidak mudah diketahui.

BACA JUGA  Pemkab Samosir Tegaskan Harga Pupuk Subsidi Tak Boleh Lebihi HET

Jangkauan pasokan pun meluas: setidaknya tercatat minimal 150 unit dumptruck jenis Cold Diesel mengambil BBM dari SPBU sepanjang Jalinsum Torgamba hingga Kotapinang, bahkan sampai ke Baganbatu, Riau, guna menjamin persediaan lancar. Di setiap pangkalan bahan bakar disimpan lalu didistribusikan kembali, sementara pengemudi diizinkan mengisi ulang berulang kali pakai uang jalan pengusaha.

Konfirmasi Kepada GM 1GSL Labuhanbatu Selatan
Saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon pada Senin (22/6/2026), General Manager 1GSL Labuhanbatu Selatan, Hasanul Arifin Nasution, menjawab pertanyaan wartawan dengan menyatakan pihaknya belum memiliki data rinci mengenai hal‑hal yang terjadi di lapangan. Ia menegaskan akan segera membentuk tim guna melakukan penelitian mendalam serta pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh prosedur perjanjian kerja dan mekanisme angkutan TBS yang berjalan di wilayah kerjanya.

Secara khusus, Hasanul menilai ada hal yang sangat kontradiktif dan patut ditelusuri lebih lanjut, mengingat perusahaan jasa angkutan tersebut beralamat resmi di Medan namun seluruh kegiatan operasional, penyimpanan bahan bakar, dan lintas pengangkutannya berlangsung sepenuhnya di wilayah Labuhanbatu Selatan.

Ia juga mengatakan kontrak kerja dengan pengusaha angkutan itu ditandatangani di Medan, bukan di kantor 1GSL Labuhanbatu Selatan. Ia berjanji hasil penelitian akan disampaikan kepada pihak terkait jika ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran aturan.

BACA JUGA  Udara Beracun, Kekuasaan Membisu: Bupati dan DPRD Labuhanbatu Selatan dalam Kepungan 28 Pabrik Sawit yang Menghisap Nyawa Warga

Keuntungan Besar dan Kerugian Negara
Praktik ini terus berulang karena didorong selisih harga yang sangat mencolok: Bio Solar dijual Rp6.800 per liter, sedangkan Dexlite yang seharusnya digunakan sektor komersial dan industri mencapai Rp23.500 per liter. Selisih Rp16.700 per liter itu menjadi keuntungan besar yang dikumpulkan secara terus‑menerus dengan sengaja mengabaikan aturan yang mewajibkan usaha berat memakai BBM non‑subsidi.

Secara hitungan mendekati fakta lapangan, setiap dumptruck rata‑rata membutuhkan sekitar 90 liter per hari untuk mengangkut buah dari kebun ke pabrik. Dengan 150 unit yang beroperasi setiap hari, total kebutuhan mencapai 13.500 liter Bio Solar. Jika dibandingkan dengan harga Dexlite yang seharusnya dipakai, selisih biaya yang tidak dibayarkan pengusaha sekaligus menjadi kerugian negara mencapai Rp225,45 juta setiap hari, atau setara lebih dari Rp6,7 miliar sebulan. Angka ini belum termasuk potensi penyimpangan yang lebih besar jika ada penambahan armada atau hari kerja lebih panjang.

Dampak dan Desakan Penegakan Hukum
Penyimpangan ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindakan berpotensi pidana yang membawa dampak berantai. Di masyarakat, kelangkaan Bio Solar dan antrean panjang di SPBU kini pemandangan sehari‑hari yang memicu kesulitan ekonomi dan ketegangan sosial. Subsidi yang seharusnya hak warga kecil justru dinikmati pihak korporasi, jelas melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 serta ketentuan teknis BPH Migas.

BACA JUGA  Truk Bermuatan 10 Ton Solar Ilegal Diamankan Polsek Kumpe Ulu

Kasus ini membuktikan pengawasan belum berjalan efektif, jaringan pasokan sudah menyebar lintas kecamatan hingga lintas provinsi. Oleh karena itu, Ditjen Migas diminta segera mengaudit seluruh titik SPBU di jalur Torgamba‑Kotapinang serta perbatasan ke Riau dan menjatuhkan sanksi tegas.

Pertamina wajib memperketat pengawasan di titik penyaluran dan mencabut izin SPBU nakal. Sementara PTPN IV Regional I Medan harus mengawasi langsung tindak lanjut penelitian, periksa seluruh kontrak mitra, dan pastikan biaya operasional tak bersumber dari tindakan melawan hukum.

Penegakan hukum tak boleh berhenti di pelaku lapangan. Diperlukan keberanian membongkar rantai sampai aktor utama. Tim jurnalistik akan terus memantau perkembangan dan hasil penelitian yang dijanjikan, agar subsidi kembali tepat sasaran.

Laporan: Abner Hasan Pasaribu
TRIBRATA TV Labuhanbatu Selatan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Mahasiswa Desak Polres Karo Tangkap Otak Peredaran Narkoba: Siap Turun ke Jalan
Warga Desa Lubuk Dendang Berharap Embung Seharga Rp120 Juta Bermanfaat Nyata
‎Bupati Taput Dorong Peserta Pelatihan Furnitur BLK Silangkitang Jadi Wirausaha Mandiri
Dua Atlet Muda Sergai Bawa Harapan Sumut di Kejurnas ITF Palembang, Dapat Dukungan Polres Sergai
Jelang HUT Bhayangkara ke-80, Polres Samosir Gelar Anjangsana dan Salurkan Bantuan kepada Warakauri
TBS Kerdil, Layu dan Mengering Tetap Digiling: Mana Pengawasan PKS Sei Daun?
Pimwil Bulog Sumut Tinjau Hari Terakhir Pengangkutan Bantuan Pangan untuk Warga Kota Medan
Sambut HUT Bhayangkara Ke-80 Polsek Na IX-X Gelar Bakti Religi

Berita Lainnya

Senin, 22 Juni 2026 - 21:18 WIB

‎Mahasiswa Desak Polres Karo Tangkap Otak Peredaran Narkoba: Siap Turun ke Jalan

Senin, 22 Juni 2026 - 19:58 WIB

Darurat Penyelewengan BBM Bersubsidi di Sektor Sawit Labusel

Senin, 22 Juni 2026 - 18:41 WIB

‎Bupati Taput Dorong Peserta Pelatihan Furnitur BLK Silangkitang Jadi Wirausaha Mandiri

Senin, 22 Juni 2026 - 17:35 WIB

Dua Atlet Muda Sergai Bawa Harapan Sumut di Kejurnas ITF Palembang, Dapat Dukungan Polres Sergai

Senin, 22 Juni 2026 - 17:07 WIB

Jelang HUT Bhayangkara ke-80, Polres Samosir Gelar Anjangsana dan Salurkan Bantuan kepada Warakauri

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Darurat Penyelewengan BBM Bersubsidi di Sektor Sawit Labusel

Senin, 22 Jun 2026 - 19:58 WIB

Regional

DPRD Provinsi Kepulauan Riau Gelar Rapat Paripurna

Senin, 22 Jun 2026 - 19:24 WIB