Sergai, TRIBRATA TV
Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) melalui Dinas Pertanian menyalurkan anggaran sebesar Rp120.000.000 bersumber dari Kementerian RI untuk pembangunan fasilitas konservasi air.
Sesuai papan informasi proyek yang terpasang pada Juni 2026, pekerjaan tersebut bernama Konstruksi Bangunan Konservasi Air dan Antisipasi Anomali Iklim, berupa pembangunan dam parit, penampungan air panjang hingga embung. Lokasinya berada di Desa Lubuk Dendang, Kecamatan Perbaungan. Pelaksana proyek dipercayakan kepada kelompok masyarakat P3A Taruna Muda Tani.
Secara perencanaan, embung ini difungsikan untuk menampung air hujan saat musim penghujan, sekaligus menjadi cadangan air irigasi untuk mengatasi kekeringan lahan pertanian saat musim kemarau yang kian tidak menentu akibat perubahan iklim.
Menurut keterangan warga dan petani setempat yang disampaikan pada Senin, 22 Juni 2026, mereka menyambut baik adanya proyek ini namun menyampaikan harapan sekaligus pengawasan.
“Selama ini kami sangat kesulitan air saat kemarau, sawah sering kekeringan dan hasil panen menurun drastis. Kalau embung ini benar-benar terbangun kokoh dan berfungsi maksimal, tentu sangat membantu perekonomian kami. Tapi kami juga berpesan, dana Rp120 juta itu adalah uang rakyat. Jangan sampai hanya papan tanda yang berdiri, tapi bangunannya asal jadi, cepat rusak atau bahkan tidak selesai sama sekali. Kami ingin melihat hasil yang nyata, bukan sekadar tulisan di papan. Kami siap mengawasi bersama agar proyek ini benar-benar dinikmati warga desa,” kata warga.
Dengan adanya aspirasi tersebut, Dinas Pertanian selaku penanggung jawab teknis diharapkan menjalankan pengawasan ketat dan terbuka. Setiap rupiah anggaran harus dipertanggungjawabkan, agar proyek ini tidak menjadi proyek di atas kertas saja, melainkan solusi nyata bagi kebutuhan air dan kesejahteraan petani di Lubuk Dendang. (Willy Lubis)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online










