Labusel, TRIBRATA TV
Di gerbang utama Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Sei Daun, Kecamatan Torgamba, muncul pertanyaan mendasar mengenai proses penerimaan bahan baku. Tepat di area parkiran yang berbatasan langsung dengan gerbang dan pos keamanan milik PTPN IV Regional I, terlihat aktivitas yang mengundang tanda tanya.
Hal yang disorot bukan sekadar arus lalu lintas truk, melainkan apa yang sesungguhnya terjadi saat Tandan Buah Sawit (TBS) melintasi titik pemeriksaan menuju penimbangan dan pengolahan.
Pengamatan lapangan yang dilakukan Senin, 22 Juni 2026, memperlihatkan pemandangan yang memicu keraguan. Di tengah ketatnya aturan industri yang mewajibkan kualitas prima dan kondisi buah tetap terjaga, terlihat sejumlah muatan truk yang didominasi tandan berukuran kecil, tampak layu, dan sebagian sudah mengering jauh di bawah standar mutu yang seharusnya berlaku.
Yang makin menguatkan tanda tanya, beredar kabar di kalangan pekerja bahwa pasokan TBS dari kebun internal PTPN IV Regional I PalmCo justru mengalami pemotongan bagian tandan melebihi batas ketentuan resmi. Buah yang “disunat” itu, dengan alasan hasil sortir, tetap dialirkan masuk ke pabrik untuk digiling, padahal peraturan tegas mewajibkan buah hasil sortir milik kebun untuk dimusnahkan. Muncul dugaan kuat, praktik tersebut sengaja dilakukan guna mengangkat angka rendemen dari pasokan pemasok luar yang kualitas fisiknya masih dipertanyakan.
Segera setelah bukti temuan didokumentasikan pada hari yang sama, permohonan konfirmasi resmi disampaikan kepada Azharul, ST, selaku Manajer PKS Sei Daun PTPN IV Labuhanbatu Selatan. Sebanyak sepuluh poin pertanyaan krusial telah diajukan, mencakup standar mutu dan kondisi buah, mekanisme pemeriksaan kualitas, hingga dugaan rekayasa angka rendemen. Namun, hingga berita ini diturunkan, Azharul dan pihak manajemen memilih bungkam sama sekali tanpa memberikan tanggapan apa pun.
Sikap diam yang menutup ruang dialog makin mempertebal spekulasi di masyarakat. Apakah di PKS Sei Daun standar kualitas memang diterapkan secara longgar, atau justru ada pola pengabaian yang sengaja dipelihara demi kepentingan tertentu?
Menurut prinsip tata kelola perusahaan yang baik, setiap tandan yang masuk ke pabrik wajib melewati pemeriksaan ketat, termasuk syarat kondisi fisik dan kadar air buah. Namun, saat tandan yang tampak layu, mengering, dan tidak layak diproses masih dibiarkan berada di area parkiran dekat pos keamanan lalu berlanjut ke jalur penerimaan, sementara aset internal dikorbankan, timbul kekhawatiran nyata adanya celah prosedur yang dimanfaatkan untuk menutupi kualitas buruk pasokan pemasok.
Hal ini bukan sekadar urusan teknis harian pabrik. Jika bahan baku yang masuk dibiarkan apa adanya meski kualitasnya menurun atau bahkan diatur sedemikian rupa demi menjaga angka rendemen agar terlihat baik, maka integritas seluruh proses produksi hingga hasil akhir layak dipertanyakan. Publik berhak mendapat jawaban terbuka: apakah aset internal dikorbankan hanya demi meloloskan pasokan pemasok yang kondisinya buruk? Dan jika benar demikian, siapa yang sesungguhnya diuntungkan dari skema semacam ini?
Sepuluh poin pertanyaan yang diajukan seharusnya memaksa manajemen meninjau kembali Standar Operasional Prosedur yang mereka terbitkan sendiri. Apakah sistem pengawasan mutu benar‑benar bekerja setiap saat, atau hanya sekadar pajangan saat tim audit datang, sementara di lapangan bahkan di titik yang sangat dekat dengan pos keamanan aturan bisa diubah sesuka hati demi menutupi kenyataan?
Hingga kini mata publik masih tertuju penuh dan menanti pembuktian nyata dari manajemen PKS Sei Daun. Apakah Azharul dan timnya berani tampil transparan menjelaskan segala hal yang terjadi, atau memilih terus bersembunyi di balik tembok pabrik yang makin diselimuti kecurigaan?
Satu hal yang pasti: transparansi adalah harga mati. Di industri yang menjadi salah satu tumpuan ekonomi daerah, kebenaran tidak boleh disortir sesuka hati, apalagi direkayasa layaknya barang dagangan yang bisa dipermainkan demi kepentingan sesaat.
Laporan: Abner Hasan Pasaribu
TRIBRATA TV Labuhanbatu Selatan
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online










