Suami Dipenjara, Istri Tuntut Keadilan, Polisi Sebut Korbannya Perempuan

- Editorial Team

Kamis, 23 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang, TRIBRATA TV

Istri Darius Samura (38), Helpidawati Sembiring (38) meminta keadilan untuk suaminya yang kini tengah di tahan Polsek Namorambe, Polresta Deli Serdang.

Sebagaimana diketahui, Darius Samura di penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan.

Kepada TRIBRATA TV, Rabu (22/6/2022) Helpidawati Sembiring menceritakan kronologis awal mula suaminya ditangkap Polsek Namorambe, yang kini mendekam di balik jeruji besi lebih kurang 13 hari tanpa ada kejelasan dari polisi.

Awalnya terjadi cekcok mulut antara Helpidawati Sembiring dengan istri Karyawan Ginting, Devi Surbakti yang sekaligus pelapor. Keduanya ini merupakan saling bertetangga di Pasar Keliling Dusun 1, Desa Namorambe, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.

Mulanya 13 Mei 2022, pagi-pagi ia memasak sambil menyuci, lanjut menjemur kain dibelakang rumah. Pas jemur kain datang seorang perempuan (pelapor) mencaci maki dirinya dengan mengatakan kalimat takpantas dengan “Hei l*nt* ngapain kau disitu l*nt*, sadar diri kau a*ji*g, sadar kau b*b* pigi kau dari situ”.

Ia heran, kenapa dirinya dicaci maki dengan perkataan yang takpantas, lantaran ia merasa tidak ada masalah dengan siapapun termasuk kepada pencaci maki tersebut. Usai dicaci maki ia memperhatikan sekelilingnya dan ternyata tidak ada orang siapapun, alhasil ia sadar bahwa caci makian itu rupanya ditujukan kepada dirinya.

“Saya lihat kanan kiri ke belakang dan kedepan siapa yang dicaci makinya, ternyata tidak ada orang selain saya,” ungkap Helpidawati Sembiring, Rabu (22/6/2022).

Umpatan caci maki pun tak berhenti disitu, tak lama kemudian datang lagi seorang perempuan dari dalam rumah, yang merupakan adek dari pelapor, dengan hal yang sama ia memaki-maki dirinya dengan segala ucapan yang takpantas di alamatkan kepadanya.

BACA JUGA  Pelajar Bantul Meninggal Dunia Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Ini Kronologinya

“Setelah itu saya pergi ke warung beli sesuatu, pulang dari warung dan belum tiba di rumah, saya kembali dicaci maki mereka dan saya hanya diam saja tidak melawan. Karena tidak tahan dengan makiannya saya pun menjawab dengan kata-kata yang sama,” lanjutnya.

Percekcokan ini sudah kerap terjadi dan dia tidak pernah melawan hanya bisa bersabar. Selama kurang lebih dua tahun mereka sudah takakur tidak ada kecocokan (padahal mereka masih ada ikatan pertalian persaudaraan).

“Karena saya tak tahan dicaci maki terus, saya melapor ke kantor desa dan setelah itu ada sedikit perubahan selama seminggu tidak lagi mencaci makinya. Namun minggu berikutnya ia kembali mencaci maki saya,” ujarnya berlinang airmata.

Kemudian, karena tak tahan di caci maki secara terus menerus, lantas Helpidawati melapor kepada suami, Darius Samura yang kini ditahan Polsek Namorambe. Lantaran ketakutan ia pun memberitahukan ke suami bahwa dirinya tak tahan lagi menerima caci makian dari tetangganya.

Pas suaminya pulang, terjadi percecokan antara Darius Samura dengan pihak pelapor. Karena sudah emosi dan tak senang istrinya di caci maki terus, saat itu Darius Samura melempar sebuah pot bunga kepada Karyawan Ginting, istri pelapor Devi Surbakti, dari depan rumahnya dan diduga mengenai tangan Karyawan Ginting.

“Pas mau keluar pakai motor, terlihat suamiku dari balik tembok si Karyawan Ginting. Sini kau kata suamiku. Apa kau kalau berani kesini kau, kata Karyawan. Supaya tidak berantam saya pegang suamiku dan saya melarang supaya tidak ribut. Karyawan Ginting pun dipegang istrinya,” kata Helpidawati Sembiring, seraya menyebut saat itu anak paling kecil sudah ketakutan.

BACA JUGA  Korupsi Pembangunan Terminal, Staf Dinas Perhubungan Ditahan Kejari Kapuas Hulu

Lebih lanjut, kata Helpidawati, saat itu mereka tidak ada kontak fisik, hanya saja suaminya benar melemparkan pot bunga yang kecil kearah Karyawan Gunting, namun tidak ada mengenai mereka sedangkan itupun karena sudah sangat emosi.

“Memang suamiku melemparkan pot bunga karena sudah emosi tapi tidak kena dan saya melihat tidak ada kena pot bunga itu ke dia,” terangnya.

Sore harinya setelah percecokan itu, datang satu orang personel Bhabinkantibmas ke rumahnya dan meminta supaya Darius Samura dan Helpidawati Sembiring datang ke Kantor Desa Namorambe.

Mereka pun sempat bertemu dengan Kades di kediamannya. Dari Kades mereka dapat kabar bahwa suaminya telah dilaporkan ke Polsek Namorambe oleh Devi Surbakti.

Diketahui, bahwa antara Kades Namorambe dengan pelapor dan yang dilaporkan masih ada ikatan persaudaraan.

“Tolong saya Pak Kapolda Sumut, Kapolresta Deliserdang dan Kapolsek Namorambe, suamiku itu tulang punggung keluarga, suamiku itu tidak bersalah dan saya menuntut keadilan berikan saya rasa keadilan karena sampai sekarang tidak ada titik terang masalah suamiku, tolong saya pak,” uangkap Helpidawati Sembiring sambil terisak tangis mengharapakan keadilan.

Setelah kejadian itu, suaminya dijemput polisi dari Polsek Namorambe ke lokasi tempatnya kerja di kandang Babi Desa Kuta Tengah, Peternakan PT Nitra Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang. Sejak itu suaminya tak pulang lagi ke rumah dan langsung ditahan polisi.

Sementara itu, Kapolsek Namorambe, AKP Antonius Ginting saat dikonfirmasi TRIBRATA TV membenarkan penahanan Darius Samura yang diduga pelaku penganiayaan terhadap seorang perempuan.

Kapolsek mengatakan, terduga pelaku ditahan lantaran melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan.

“Ia benar, ia ditahan pasal 351 dan korbannya perempuan pula,” kata Kapolsek Namorambe via seluler, Kamis (23/6/2022).

BACA JUGA  Polsek Percut Sei Tuan Akan Gelar Perkara Kasus Penganiayaan

Antonius menyebut, saat dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku sudah dilengkapi dengan surat penangkapan. Sedangkan semua prosedur sudah dilaluinya, bahkan sebelum ditetapkan jadi tersangka, telah dilakukan gelar perkara di Polres Deli Serdang.

“Dari terlapor saksi sudah lengkap, terus waktu itu ada juga saksi diajukan untuk meringankan sudah diperiksa. Saat itu korban di lempar pakai pot bunga,” katanya, seraya mengatakan bahwa hasil visum juga sudah ada ditangan pihaknya.

Disinggung mengenai ada dua kali keluarga terduga pelaku mengajukan penangguhan penahanan yang tidak dikabulkan Polisi.

Menanggapi itu Antonius menegaskan, bahwa pihaknya bukan tidak setuju atau menolak penangguhan. Namun lantaran ada beberapa orang yang mengurus dimana awalnya ada yang mau sebagai penjamin tetapi belakangan tidak bersedia lagi.

“Mereka ini banyak yang mengurus, ada dulu mau menjamin, kami persilahkan terus yang menjamin dikatakan gak mau lagi sebelum ada damai. Jadi bukan kita tidak mau bantu. Tapi kucek dulu berkas surat penangguhan penahanan yang terakhir, apakah sudah diganti penjaminnya supaya diupayakan di gelar di Polreslah,” papar Kapolsek. (Bonni).

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru